Berita Aceh Barat
Polisi di Aceh Barat Tahan Seorang ASN, Dugaan Korupsi Pengelolaan Kedelai
Polres Aceh Barat menahan TA (52) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan bibit kedele bantuan ...
Penulis: Rizwan | Editor: Jalimin
Polisi di Aceh Barat Tahan Seorang ASN, Dugaan Korupsi Pengelolaan Kedelai
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat menahan TA (52) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Aceh Barat dalam kasus dugaan korupsi dana pengelolaan bibit kedele bantuan Pemerintah Aceh pada Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten setempat tahun 2016 lalu.
TA yang sudah ditetapkan tersangka saat itu menjabat sebagai Kabid Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan dengan jumlah kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Aceh sebesar Rp 465,8 juta.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kabag Ops Kompol Masril dan Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Rabu (18/9/2019) sekira pukul 15.30 WIB.
Turut juga dihadirkan TA yang kini bertugas sebagai staf di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten setempat.
PKS Usul Farid Nyak Umar Ketua Definitif DPRK Banda Aceh
Baitul Mal Aceh Besar Gelar Sosialisasi Zakat Infaq dan Sadaqah. Ini Manfaatnya
Sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh Dilanda Kabut Asap, Ini Penjelasan dari Stasiun Meteorologi
“Polres Aceh Barat telah mengamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada program pengelolaan kedelai bantuan Pemerintah Aceh Satker Dinas Tanaman Pangan Aceh tahun 2016 dikelola Distannak Aceh Barat,” kata AKBP Raden Bobby Aria Prakasa.
Menurutnnya, total anggaran Rp 775 juta diperuntukan kepada 47 kelompok tani dengan luas lahan 500 hektare dan per hektare diberikan Rp 1,5 juta yang semula masuk ke rekening masing-masing kelompok tani.
Dana tersebut bersumber dari APBN dan modus operandi dilakukan pelaku mengutip dana bantuan tersebut yang sebelumnya masuk ke rekening kelompok tani.
Kapolres menjelaskan, tersangka TA dijerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi dan pelaku sudah ditahan sejak 15 September 2019.(*)
Seminggu Setelah Meninggal, Ini yang Dilakukan ICMI Aceh dan Unida Mengenang Habibie
Tiyong Tanggapi Dingin Pernyataan Darwati yang Menyatakan Kongres Luar Biasa PNA Abal-Abal