Kisruh PNA
Tiyong Tanggapi Dingin Pernyataan Darwati yang Menyatakan Kongres Luar Biasa PNA Abal-Abal
Ketua Umum terpilih Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong menanggapi dingin pernyataan Darwati A Gani yang mengatakan Kongr
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum terpilih Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong menanggapi dingin pernyataan Darwati A Gani yang mengatakan Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireuen pada Sabtu (14/9/2019), abal-abal.
“Jika tidak sepakat dengan KLB, itukan ada ranah hukumnya. Kita lakukan KLB sudah seusai dengan aturan. Bagi yang keberatan dan menganggap ini tidak sah, silakan tempuh jalur hukum,” kata Tiyong saat dikonfrimasi Serambinews.com, Rabu (18/9/2019).
Mantan ketua harian PNA ini mempersilakan Darwati untuk menggugat ke pengadilan jika tidak menerima pelaksanaan KLB.
Sebab, tegas Tiyong, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan AD/ART partai.
“Kita melakukan KLB sesuai dengan AD/ART dan kita tidak melabrak aturan. Kita semua punya AD/ART, kita punya AD/ART dan dia punya AD/ART. AD/ART yang kita punya dan dia punya itu sama,” ujar anggota DPRA terpilih ini.
Dalam AD/ART tersebut, sambung Tiyong, mengatur wewenang ketua umum, Mahkamah Partai, Pengawas Partai, dan wewenang Majelis Tinggi Partai (MTP). Sementara KLB merupakan perintah dari MTP PNA sebagai jalan mengakhiri konflik internal partai.
Baca: Darwati dan Muharram Sebut KLB PNA di Bireuen Abal-abal, Ini Alasannya
Baca: Safrudin Nilai Pemberhentian Dirinya dari Sekretaris PNA Banda Aceh Tidak Sah
Baca: Ekses Kongres Luar Biasa, Zaini Pecat Sekretaris PNA Kota Banda Aceh
“Masalah dia tidak menerima Kongres Luar Biasa, itu hak dia. Kita tidak bisa memaksa hak orang lain harus sama dengan pendapat kita. Ini kan negara bebas berpendapat,” tukas Ketua Umum PNA yang baru terpilih dalam KLB di Bireuen.
Tidak Beri Sanksi
Saat ditanya apakah akan ada sanksi kepada Darwati karena sudah mempersoalkan pelaksanaan KLB PNA di Bireuen?
Tiyong dengan nada santai mengatakan tidak akan memberi sanksi apapun untuk Darwati, termasuk pergantian antarwaktu (PAW).
“Untuk sementara kita selesaikan dulu badan hukum (partai), setelah itu kita coba buat rekonsilisasi. Kita tidak mengarah mengambil sanksi-sanksi, karena ini beda pandangan dalam partai, juga aturan hukum yang mengatur, silahkan tempuh,” ujarnya.
Menurut Tiyong, pengadilanlah nanti yang akan memberikan jawaban, siapa yang benar dan siapa yang salah.
“Siapa yang menang merangkul yang kalah, itu saja. Kalau kami kalah mereka rangkul, kalau mereka kalah kami rangkul,” tutur dia.
Saat ini, lanjut Tiyong, dirinya bersama tim formatur yang dipilih dalam KLB di Bireuen, sedang bekerja menyusun kepengurusan baru periode 2019-2024.
Setelah itu baru kemudian didaftarkan ke notaris untuk mendapatkan badan hukum. (*)