Berita Abdya
Suami Anda Nikah Lagi tanpa Izin? Silahkan Lapor ke Jaksa Kejari Abdya
Jaksa setempat siap melakukan pendampingan hukum secara gratis. Layanan ini mulai ditampung Kejari Abdya sejak awal September.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Jaksa setempat siap melakukan pendampingan hukum secara gratis. Aduan dari istri yang tidak rela suaminya menikah lagi, mulai ditampung Kejari Abdya sejak awal September.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Seorang laki-laki beristri kemudian ingin menikah lagi, sepertinya harus berpikir tujuh kali.
Kalau yang bersangkutan tidak mau berurusan dengan hukum.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksanaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), mulai menampung aduan dari para istri yang suaminya menikah lagi tanpa izin.
Jaksa setempat siap melakukan pendampingan hukum secara gratis.
Aduan dari istri yang tidak rela suaminya menikah lagi, mulai ditampung Kejari Abdya sejak awal September.
Hingga saat ini, sudah ada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) melaporkan suaminya menikah lagi tanpa izin.
Seorang lagi baru sebatas konsultasi.
Baca: Wakil Ketua TP PKK Aceh Resmikan Rumoh Gizi Gampong di Aceh Timur
“Sudah ada yang melapor satu orang IRT, laporannya sedang kami pelajari. Satu lagi, baru sebatas konsultasi,” kata Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Handri SH yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (18/9/2019).
Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Abdya sebagaimana disebut Handri, siap melindungi hak-hak keperdataan seorang istri, yang suaminya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin.
Dijelaskan, seorang suami yang ingin menikah lagi, maka harus ada izin tertulis diberikan istri pertama.
Kemudian diproses Mahkamah Syar’iyah, kemudian baru dikeluarkan izin menikah kepada laki-laki bersangkutan.
“Bila tak ada proses seperti itu, maka silahkan lapor kepada kami (jaksa) dengan melampirkan bukti-bukti,” kata Handri.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Abdya, siap memberikan pendampingan hukum gratis bagi istri yang suaminya menikah tanpa izin.
Dalam hal ini, langkah hukum yang akan diambil jika terbukti seorang suami menikah lagi tanpa izin adalah pembatalan pernikahan tersebut.
Baca: BREAKING NEWS - Pesawat Wings Tunda Terbang ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Dampak Kabut Asap
Dasar bagi jaksa melakukan pendampingan hukum adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 26 Ayat (1), tertulis secara ekplesit bahwa antara lain perkawinan yang dilaksanakan pejabat tidak berwenang, wali tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri dua saksi, dapat diminta pembatalan oleh para keluarga dalam garis lurus ke atas, suami atau istri, dan jaksa.
Undang-uindang ini menjadi dasar bagi jaksa, melakukan pendampingan hukum untuk melakukan pembatalan pernikahan seorang laki-laki yang masih terikat terikat perkawinan yang sah dengan wanita lain. (*)
Baca: Wanita Pengantin Baru Tak Mau Disentuh Suaminya di Malam Pertama, Pilih Kabur dari Rumah