Menikah Tanpa Izin

Hati-hati Para Suami, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Berurusan dengan Jaksa, Ini Dasar Hukumnya

Peringatan keras untuk pria yang gemar menikah tanpa izin istri menggema dari korp adhyaksa. Jaksa kini bisa menjerat suami yng kawin tanpa izin istri

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Sebuah baliho dipasang di depan Kantor Kejari Abdya, kawasan Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, berisikan pesan bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Abdya siap melindungi hak-hak perdata seorang istri apabila suaminya menikah lagi tanpa izin. 

Dasar bagi jaksa melakukan pendampingan hukum, bebernya, adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Hendri menerangkan, Pasal 26 ayat (1) dalam undang-undang itu tertulis secara ekplesit bahwa, antara lain perkawinan yang dilaksanakan pejabat tidak berwenang, wali tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri dua saksi, dapat diminta pembatalan oleh para keluarga dalam garis lurus ke atas, suami atau istri, dan jaksa.

Hasil Liga Champions - Cristiano Ronaldo Dua Kali Nyaris Bikin Gol, Juventus Vs Atletico Imbang

Hasil Lengkap Liga Champions - Manchester City Melenggang, Finalis Gagal Menang

Hasil Lengkap Liga Champions - Barcelona Imbang, Juara Bertahan Liverpool Tumbang, Chelsea Kalah

“Undang-undang ini menjadi dasar bagi jaksa melakukan pendampingan hukum untuk melakukan pembatalan pernikahan seorang laki-laki yang masih terikat terikat perkawinan yang sah dengan wanita lain,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved