Berita Abdya

Polisi Mulai Kantongi Calon Tersangka Kasus Gampong Blang Makmur

Besaran angka kerugian negara yakni, mencapai Rp 445 juta lebih,dari total anggaran desa Rp 1,28 miliar tahun anggaran 2018.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Sekitar 20 orang keuchik di Kecamatan Kuala Batee, Abdya, Jumat (4/1/2019) menyisir semak tanaman sagu (rumbia) di Gampong Kedai Pasir dan Panjang Baru, Kecamatan Susoh untuk mencari Muhammad Aris, Keuchik Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee yang dilaporkan hilang ketika memancing di tanggul kolam labuh PPI Ujong Serangga, Susoh, Senin (31/12/2018) malam lalu. 

Hasil opname cash dari Inspektorat Abdya terhadap besaran angka kerugian negara telah ada, yakni mencapai Rp 445 juta lebih,dari total anggaran desa Rp 1,28 miliar tahun anggaran 2018.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kasus kekosongan kas Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya) sebesar Rp 445,63 juta lebih, berbuntut panjang.

Bahkan, Polres Abdya kabarnya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

Kasus korupsi yang diperankan Muhammad Haris itu mulai mengerucut dan memasuki babak baru.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH mengatakan, pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan mantan keuchik Desa Blang Makmur, semakin memperlihatkan titik terang.

Bahkan kasus yang juga menyeret bendahara desa tersebut, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sekaligus menetapkan siapa saja tersangka di balik kasus tersebut.

Baca: Setelah Piton, Kini Ular Berkaki juga Ditemukan Mati di Karhutla, Disesalkan karena Sangat Langka

"Saat ini masih menunggu gelar perkara di Polda Aceh, setelah itu langsung diumumkan siapa saja tersangkanya. Akan diumumkan langsung oleh Kapolres melalui jumpa pers dalam waktu dekat ini," ujar Iptu Zulfitriadi.

Menurutnya, hasil opname cash dari Inspektorat Abdya terhadap besaran angka kerugian negara telah ada, yakni mencapai Rp 445 juta lebih,dari total anggaran desa Rp 1,28 miliar tahun anggaran 2018.

"Hasil opname cash dari Inspektorat ini, merupakan syarat formil untuk kelengkapan pemberkasan sehingga kasus ini bisa ditingkatkan," jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa kali mantan keuchik dan bendahara Blang Makmur, dan sejumlah perangkat gampong setempat.

Bukan itu saja, lanjutnya, baru-baru ini pihaknya telah memanggil pendamping kecamatan, guna dimintai keterangan pendukung terkait alur penggunaan dana desa yang menyimpang tersebut.

"Pendamping kecamatan kami mintai keterangan sebagai saksi, sebab yang bersangkutan pasti mengetahui bagaimana alur penggunaan dana desa itu," ungkapnya.

Baca: Masuki Hari Keempat, Aceh Utara dan Sekitranya Masih Dilanda Kabut Asap, Begini Kondisi Terkini

Sepertu diberitakan sebelumnya, mantan Keuchik Blang Makmur, Muhammad Haris sempat menghilang secara misterius di lokasi PPI Ujung Serangga, Susoh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved