Anak Dirantai Orangtua
Polisi Tahan Orang Tua yang Rantai Anaknya Bila tak Bawa Uang Setelah Mengemis
Disiksa berupa tangan dan kakinya dirantai, serta juga sering dipukul dengan sejumlah benda.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri Bahri I Lhokseimawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria dan istrinya sebagai tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena diduga menyiksa dan mengeksploitasi anaknya yang berusia sembilan tahun untuk mengemis.
Kedua tersangka, ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konfrensi pers, Jumat (20/9/2019) sore, menyebutkan, setelah pihaknya melakukan penyidikan yang mendalam, maka diduga kuat korban sering disiksa bila tidak membawa pulang uang usai mengemis.
Disiksa berupa tangan dan kakinya dirantai, serta juga sering dipukul dengan sejumlah benda.
Baca: Dukung Pembangunan Pelabuhan, Pengusaha Aceh Tamiang Keruk Alur dan Bersihkan Areal
Baca: Terungkap, Kepala dan Badan Bocah yang Dirantai Ortunya Bila tak Bawa Uang Mengemis Penuh Bekas Luka
Baca: Pria Bervario tanpa Nopol Jambret Tas Guru Honorer Aceh Utara, Uang dan HP Melayang
"Jadi adanya upaya eksploitasi anak untuk mengemis dan juga adanya dugaan penyiksaan," katanya.
Sehingga kedua tersangka kini dibidik dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
Tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau didenda paling banyak Rp 200 juta.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang mendera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka disiksa.
Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan.
Selanjutnya kedua mereka ditetapkan sebagai tersangka.(*)