Transaksi Narkoba

Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu Saat Sedang Transaksi di Kompleks Perumahan Dosen

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari tangan AR, pengedar narkoba yang pertama kali ditangkap oleh petugas kepolisian diamankan enam paket sa

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Bandar sabu AR dan AD pengguna sabu-sabu menunjukkan barang bukti narkoba plus uang Rp 500 ribu yang ikut diamankan dalam penangkapan yang dilakukan personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Kamis (19/9/2019) malam. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap AR (46) dan AD (39) saat keduanya sedang tansaksi narkoba di Kompleks Perumahan Dosen Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (19/9/2019) sekitar pukul 19.10 WIB malam.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari tangan AR, pengedar narkoba yang pertama kali ditangkap oleh petugas kepolisian diamankan enam paket sabu seberat 3,37 gram plus uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 500 ribu.

Lalu, dari tersangka AD, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 0,70 gram yang peruntukkannya digunakan sendiri.

Baca: Kota Langsa Targetkan Peringkat Ke-6 pada MTQ Tingkat Provinsi di Pidie, Ini Empat Cabang Andalan

Baca: Wanita yang Mesum dalam Mobil Ternyata Guru Honorer, Video Mesum Disebar Selingkuhan, Ini Motifnya

Baca: Pemko Lhokseumawe Kehabisan Dana untuk Eksekusi Cambuk, Ini Penjelasan Kasatpol PP dan WH

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan AR, bandar sabu itu merupakan warga Batu Nusa Kambangan, Desa Tembakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Sementara AR, seorang tenaga honorer tercatat sebagai warga salah satu gampong Kecamatan di Darussalam, Aceh Besar.

AKP Boby mengatakan penangkapan kedua pelaku, bandar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Informasi dari masyarakat itu menerangkan bahwa kedua tersangka sering menggunakan, terutama AR terpantau sering mengedarkan barang terlarang itu.

Begitu mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran sampai menurunkan personel untuk mendalami informasi tersebut.

Ternyata informasi tersebut benar, lanjut Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh ini seraya mengatakan AD dan AR yang terpantau saat itu dipergoki oleh polisi sedang melakukan transaksi jual beli sabu.

"Dari tersangka AD, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,70 gram. Lalu dari keterangan AD meluncur pengakuan bahwa sabu-sabu yang dia beli seharga Rp 500 ribu itu dia peroleh dari AR yang kebetulan ada di lokasi saat tersangka AD diamankan," kata AKP Boby kepada Serambinews.com, Jumat (20/9/2019).

Dari pengakuan tersangka AD, akhirnya petugas memfokuskan mengorek keterangan dari AR yang dilanjutkan dengan penggeladahan rumah bandar sabu-sabu tersebut.

"Dari penggeledahan rumah AR, kami menemukan enam bungkus sabu-sabu. Lalu dari tersangka AR mengaku bahwa seluruh sabu-sabu itu dia beli dari WJ yang saat ini masuk DPO," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini yang sekaligus memimpin penangkapan.

Enam bungkus sabu-sabu yang ditemukan dari dalam rumah AR memiliki berat 3,37 gram plus uang Rp 500 ribu hasil penjualan barang haram tersebut.

Kedua tersangka, AR sebagai pengedar dan AD pengguna sabu-sabu tersebut dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kedua kini ditahan di 'hotel prodeo' Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved