Berita Aceh Utara

Santriwati Aceh Utara tak Berani Kabur Selama Penyekapan 4 Hari 4 Malam, Ini Ancaman Pria NTB

Tersangka juga mengancam akan menikam korban dengan pisau, jika kabur dari rumah tersebut.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Doc. Polres Aceh Utara
Polisi melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga digunakan untuk penyekapan seorang santriwati. 

Tersangka juga mengancam akan menikam korban dengan pisau, jika kabur dari rumah tersebut.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial JK (37) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berdomisili di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara mengancam korban supaya tidak kabur dari rumah, tempat penyekapan.

Bahkan, ternyata JK juga menjaga supaya korban tidak kabur dari rumah tersebut.

“Lokasi rumah tersebut terasing dari rumah warga lain di kawasan itu. Selain itu, di sekitar rumah juga ditumbuhi semak belukar lebat,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Jumat (20/9/2019).

Baca: Niat Hati Ini Tingkatkan Stamina, Belasan Pria Justru Tumbang Setelah Minum Kopi Cleng

Selain itu, tersangka juga mengancam akan menikam korban dengan pisau, jika kabur dari rumah tersebut.

Ketika korban pergi dari rumah itu, untuk membeli makanan.

Tersangka juga menakut-nakuti korban, akan ditangkap warga jika kabur dari rumah tersebut.

Selain itu, tersangka juga sering berada dalam rumah tersebut menjaga korban.

Kecuali ketika sudah tiba waktu makan.

Karena korban juga tidak mengetahui arah pulang ke rumahnya, sehingga dengan terpaksa berada dalam rumah tersebut.

Baca: Kapolres Bireuen Beberkan Kronologis Pengejaran KKB Sampai Ke Trienggadeng

“Tersangka menjaga korban sampai malam hari di rumah tersebut selama empat hari empat malam. Ketika itu tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sampai empat kali,” ujar Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, korban dibawa tersangka ke rumah tersebut pada 9 September dan baru dilepaskan pada 13 September 2019.

Sedangkan ayah korban, melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 11 September atau dua hari setelah anaknya tidak pulang.

Kemudian, polisi berhasil meringkus tersangka pada 18 September di kawasan Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. (*)

Baca: Pusat Lelang 3 Kapal Ro-Ro Aceh, Untuk Penempatan Sabang, Singkil, dan Simeulue

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved