Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP, Pemilik Unggas yang Peliharaannya Berkeliaran Didenda Rp10 juta
Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.
Daftar Pasal Kontroversial di RKUHP, Pemilik Unggas yang Peliharaannya Berkeliaran Didenda Rp10 juta
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Kitab UU Hukum Pidana atau RKUHP.
Sebab, ada banyak pasal-pasal perubahan dalsm RKUHP yang menuai kontroversi.
Inilah pasal-pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial, dilansir dari Kompas TV.
Pasal 278
Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca: Bocah SD Jatuh ke Sungai di Jembatan Gantung, Abdullah Selamat Karena Tasnya Mengembung
Baca: M Taufiq, Tersangka Anggota KKB yang Selamat Mengaku Diajak Abu Razak dan Kawan-kawan
Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)
Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.
Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:
Pasal 417 Ayat 1
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Inilah daftar pasal-pasal yang dianggap kontroversial di RKUHP, di antaranya gelandangan yang dikenai denda 1 juta hingga pemilik unggas yang juga dikenai denda jika peliharannya jalan-jalan di pekarangan tetangga. (YouTube KompasTV)
Baca: Begini Nasib Wanita Berseragam PNS yang Mesum Dalam Mobil, Pria Penyebar Video Panas Jadi Tersangka
Pasal 419 Ayat 1