Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Utara

Begini Pengawalan Terdakwa Kasus Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi Tiga Kilo di PN Lhoksukon

Penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, melibatkan lima terdakwa.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Polisi mengawal sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (23/9/2019). SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN 

Penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, melibatkan lima terdakwa.

Begini Pengawalan Terdakwa Kasus Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi Tiga Kilo di PN Lhoksukon 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 70 kilogram (Kg) dan ekstasi tiga kilogram di PN setempat, Senin (23/9/2019). 

Penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, melibatkan lima terdakwa.

Empat di antaranya adalah Ramli (55) napi asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Kemudian anaknya Metaliana (28) dan menantunya Muhammad Zubir (28).

Selanjutnya Saiful Bahri alias Pon warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.

Baca: Butuh Layanan Imigrasi Meulaboh, Silakan WhatsApp ke 08116888568

Baca: Persiraja Menang di Bandung, Dek Gam Guyur Bonus Rp 30 Juta Kepada Pemain 

Baca: Festival Rapai Internasional di Bireuen akan Diikuti Sejumlah Negara, Turut Dimeriahkan Nissa Sabyan

Sedangkan satu terdakwa lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, berkasnya sudah dikembalikan hakim kepada jaksa.

Pasalnya, ia setelah kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon 16 Juni 2019, hingga kini belum ditemukan. 

Ramli dibawa polisi dari Mapolres Aceh Utara ke pengadilan yang berjarak sekitar 200 meter dikawal ketat oleh petugas yang bersenjata laras panjang.

Polisi juga mengawal di luar sel di PN Lhoksukon setelah  Ramli dimasukkan ke dalam ruang sel yang berada di samping ruang sidang cakra.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Metaliana. Muhammad Zubir dan Saiful Bahri yang dititipkan di Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara juga dikawal ketat polisi.

Tak hanya itu polisi juga mengawal Ramli cs ketika memasuki di ruang sidang.

Dua polisi berdiri dalam ruang sidang di sebelah kiri dan kanan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved