Bocah Dirantai

Ini Sosok Anggota TNI yang Selamatkan Bocah Pengemis Hingga Dirantai Orang Tuanya

Bocah malang ini mengaku, bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka ia dikurung dan tangannya dirantai, serta mendapat penyiksaan lainnya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Serda Maulana Ishaq 

Laporan Saiful Bahri Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Beberapa hari lalu, masyarakat Kota Lhokseumawe dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan seorang bocah berumur sembilan tahun disuruh mengemis sama orang tuanya (ortu).

Bahkan bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga dikurung dan tangannya dirantai, serta mendapatkan penyiksaan lainnya.

Informasi ini begitu cepat berkembang dan menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat. Bahkan foto-foto bocah yang menjadi korban tersebut ikut beredar melalui media sosial termasuk grup-grup whatshapp.

Dimana ada sebuah foto yang sangat miris. Seorang bocah yang menggunakan kaos donker berupaya menutup wajahnya dengan tangan kanan.

Sedangkan tangan kirinya di atas dan di sampingnya ada tali dan rantai. Mengesankan kalau tangannya sedang dirantai.

Disamping foto-foto, beredar juga satu video berdurasi 5,19 menit. Dimana dalam video tersebut, rumah korban didatangi seorang personel TNI.

Saat itu personil TNI mencoba mengungkap kebenaran terhadap dugaan penyiksaan yang menimpa bocah tersebut.

Terlihat personil TNI itu berbicara dengan bocah itu untuk mengungkap tentang dugaan penyidikan dia alami. Terdengar sesekali suara wanita dewasa, yang meminta anak itu berbicara kalau tidak pernah disuruh mengemis.

Namun di akhir pembicaraan, anak itu pun mengaku kalau dia disuruh mengemis. Bila tidak mengemis maka akan dipukul.

Tidak lama kemudian, personil TNI itu pun meminta kunci gembok untuk membuka gembok rantai yang mengikat kaki bocah tersebut. Sempat salah kunci, sehingga gembok akhirnya dibuka oleh seorang wanita.

Selanjutnya, personil TNI dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti, membawa  bocah beserta ayah tiri dan ibu kandung anak itu ke Polres Lhokseumawe.

Setelah dilakukan penyidikan, terungkap kalau bocah itu diduga telah mulai disiksa oleh ortunya sejak umur enam tahun.

Bocah itu disuruh mengemis dan harus membawa pulang uang minimal Rp 100 ribu. Bila tidak, maka akan disiksa dan dirantai.

Atas dasar hal tersebut, polisi pun telah menetapkan kedua orang tuanya sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan eksploitasi anak. Keduanya pun sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved