Breaking News

Berita Aceh Utara

Ini Terdakwa Kasus Sabu 70 Kilogram serta Ekstasi Tiga Kilogram yang Dituntut Mati dan Seumur Hidup

Ramli (55) narapidana asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yang mengendalikan penyelundupan sabu-sabu 70 kilo dan ekstasi tiga...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
Serambi
Polisi mengawal sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (23/9/2019). 

Ini Terdakwa Kasus Sabu 70 Kilogram serta Ekstasi Tiga Kilogram yang Dituntut Mati dan Seumur Hidup

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Ramli (55) narapidana asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yang mengendalikan penyelundupan sabu-sabu 70 kilo dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dituntut hukuman mati. Selain Bos sabu, dua terdakwa dari empat lainnya dalam kasus tersebut juga dituntut hukuman mati,

Keduanya adalah Muhammad Zubir (28) menantu Ramli, kemudian Saiful Bahri alias Pon (29), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur. Lalu, Metaliana (28) anak Ramli yang juga istri dari terdakwa Muhammad Zubir dituntut penjara seumur hidup.

Materi tuntutan terhadap empat terdakwa itu dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian, yaitu M Daud Siregar SH, Yudi Permana SH dan Harri Citra Kesuma SH, dalam sidang lanjutan kasus tersebut, Senin (23/9/2019) pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara.

Butuh Layanan Imigrasi Meulaboh, Silakan WhatsApp ke 08116888568

Dari Pada Buat Kapal Induk Baru, Rusia Butuh Senjata yang Mampu Tenggelamkan Kapal Induk Musuh

Idrus TM Terpilih Sebagai Ketua DPW PA Aceh Selatan

Sidang tersebut dipimpin T Latiful didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH. Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacara Abdul Aziz SH.

Sedangkan satu terdakwa lagi, Muhammad Zakir (23), warga Desa Seuneubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur, berkasnya sudah dikembalikan hakim kepada jaksa, karena setelah kabur dari Cabang Rutan Lhoksukon pada 16 Juni 2019, tapi belum ditemukan. 

Materi tuntutan yang dibacakan JPU antara lain menguraikan kronologis penyelundupan sabu-sabu tersebut yang melibatkan lima terdakwa tersebut. Jaksa menyebutkan perbuatan Ramli CS melanggar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Karena itu jaksa meminta majelis hakim menghukum Ramli, Muhammad Zubir dan Saiful dengan hukuman pidana mati. Sedangkan Metaliana dituntut dengan penjara seumur hidup.(*) 

Enam Polisi Terluka dalam Kericuhan saat Demo Tolak Revisi UU KPK dan KUHP

BREAKING NEWS : Seorang Ayah Dua Anak Ditemukan Meninggal Dunia Bersimbah Darah di Nagan Raya

GeRAK Aceh: Tingkat Kinerja Dulu, Baru Kemudian Minta Naik TPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved