Tunjangan Prestasi Kerja PNS
GeRAK Aceh: Tingkat Kinerja Dulu, Baru Kemudian Minta Naik TPK
Wah, ini tidak linear dengan kinerja. Masa TPK terus naik sementara kinerja tidak lebih baik dari target yang direncanakan?
GeRAK Aceh: Tingkat Kinerja Dulu, Baru Kemudian Minta Naik TPK
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
BANDA ACEH, SERAMBINEWS.COM - Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, usulan kenaikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS diyakininya akan menggerogoti anggaran publik.
Ia yakin, apabila total TPK dijumlahkan untuk setahun, maka akan sangat besar dana Otsus dan Penerimaan Asli Aceh (PAA) yang terkuras. Apalagi itu tidak diimbangi dengan peningkatan kinerja.
“Wah, ini tidak linear dengan kinerja. Masa TPK terus naik sementara kinerja tidak lebih baik dari target yang direncanakan? Kalau kinerja berhasil mencapai target maksimum, ya sah-sah saja minta naik TPK,” ujarnya kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019).
Kinerja dimaksud meliputi naiknya Pendapatan Asli Aceh (PAA), rasio kerja anggaran tahun depan makin baik, dan kinerja dan output ASN terpenuhi.
Selain itu, penetapan anggaran 100 persen tercapai, output dan outcome kinerja pemerintah mencapai standar yang baik, dan pengesahan APBA yang tepat waktu.
“Jangan baru melaksanakan tugas dua bulan dan berhasil membuat gebrakan kecil sudah minta TPK tinggi. Ini berarti bekerja karena berharap imbalan tinggi,” pungkas Askhalani.
Soal Rencana Kenaikan TPK PNS, Begini Penjelasan Karo Humas Pemerintah Aceh
Terkait Usulan Kenaikan TPK PNS Aceh, MaTA Ingatkan bahwa Aceh Provinsi Termiskin
Wow, TPK Sekda Aceh Diusul Rp 35 Juta Sebulan, Naik 100 Persen dari sebelumnya Rp 17,5 Juta
Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga mempertanyakan usulan kenaikan TPK PNS Aceh dalam RAPBA 2020. Usulan tersebut dinilai tak berpihak kepada rakyat Aceh yang saat ini masih banyak hidup miskin.
"Ingat, Aceh masih provinsi termiskin saat ini," kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019).
Pihaknya lantas mempertanyakan dasar usulan kenaikan TPK tersebut. "Dasarnya apa? Apa karena beban kerja?" tanyanya.
"Anggaran wajib harus berbasis kinerja, bukan menggunakan sistem waralaba karena ini anggaran rakyat, bukan milik keluarga," pungkas Koordinator MaTA ini.
Oleh karena itu, DPRA lanjutnya, patut menolak rencana kenaikan TPK tersebut. Apabila itu tidak dilakukan, pihaknya menduga anggota DPRA juga mendapat jatah anggaran yang tidak patut.
"Kalau DPRA tidak berani menolak, berarti ada kompromi yang tidak sehat yang sedang terjadi antara eksekutif dan legislati untuk sama-sama menjarah uang Aceh," pungkasnya.
Pemerintah Aceh mengusulkan kenaikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS dalam RAPBA 2020 yang kini sedang dibahas di DPRA. Kenaikan yang diusulkan berkisar dari 10 hingga 100 persen, tergantung pangkat dan golongan.