Tetangga Sering Lihat Korban Disiksa

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah rampung memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyiksaan, dan eksploitasi

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. 

* Kasus Bocah Disuruh Mengemis dan Dirantai Ortunya

LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah rampung  memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyiksaan, dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya (ortu). Di mana bocah malang ini disuruh mengemis.

Bila tidak membawa pulang uang sesuai target yakni Rp 100 ribu maka akan disiksa. Bahkan, tangan dan kakinya dirantai. Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39), dan UG (34) selaku ibu kandung korban.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskirm, AKP Indra T Herlambang menjelaskan, untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya sudah memeriksa delapan saksi meliputi kerabat, korban, teman korban, tetangga, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, ahli psikologi forensik, ahli kedokteran forensik, dan juga dua orang saksi dari keluarga korban.

Khusus saksi dari tetangga korban, mereka memberi keterangan kalau dirinya memang sering melihat korban disiksa. "Namun, setiap ia (saksi) menegur orang tuanya, kedua tersangka selalu menjawab bahwa hak mereka memperlakukan anak mereka seperti apa," kata AKP Indra T Herlambang kepada Serambi kemarin.

Di sisi lain, sesuai keterangan saksi ahli dari psikologi forensik, anak ini dinyatakan tertekan secara mental sehingga dapat berakibat perubahan sikap, dan prilaku terhadap lingkungan serta keluarga. "Sehingga rehabilitasi dan trauma healing akan dilakukan oleh P2TP2A Kota Lhokseumawe secara berkesinambungan terhadap korban," katanya.

Ditambahkan, untuk saat ini kedua orang tua korban masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Keduanya dijadikan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan eksplorasi anak.

Kedua tersangka dibidik dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004  tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP. Kedua tersangka diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang uang seusai mengemis, maka akan disiksa. Kecuali itu, anak malang tersebut dikurung dan tangannya dirantai.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore. Selanjutnya, personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.

Tidak lama kemudian, anak beserta ayah tiri dan ibu kandungnya dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk pengusutan. Selanjutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak

Pernah Diamankan Dinsos

Penyidik Satreskirm Polres Lhokseumawe memastikan penanganan lanjutan terhadap bocah yang diduga menjadi korban eksploitasi, dan penyiksaan tersebut diserahkan ke Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Ridwan Jalil  menjelaskan, pada awalnya direncanakan anak malang itu akan diambil pihaknya. Kemudian akan dibina dengan tinggal di panti asuhan. Namun, pihak keluarga dari ibunya tidak mengizinkan. Sehingga saat ini tinggal di tempat keluarganya.

“Namun, pihaknya akan terus memantau termasuk jaminan kalau anak tersebut akan bersekolah lagi. Karena, hasil penelusuran kita, anak itu masih tercatat sebagai murid di SD Negeri di Banda Sakti. Namun selama ini tidak pernah bersekolah lagi,” katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved