Bersitegang dengan Profesor, Ki Kusumo Minta DPR Libat Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Santet

Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang

Editor: Amirullah
(kolase Instagram)
Ki Kusumo minta DPR libatkan dirinya dalam RKUHP soal pasal santet 

Mengetahui rancangan pasal tersebut, Ki Kusumo pun menyatakan sikap kontra dengan kebijakan ini.

Menurutnya, pasal tersebut sudah bermasalah dalam segi bahasa dan cenderung ambigu.

Hal tersebut diungkapkan KI KUsumo saat diwawancarai dalam tayangan channel Youtube Talkshow TvOne berjudul "Pasal Santet di RKUHP, Ki Kusumo: DPR Harus Melibatkan Saya!".

"Permasalahan utamanya gini, ada musti perbaikan bahasa supaya tidak terlalu pukul rata. Karena kalau lihat dari bahasanya, semua pukul rata. Siapapun yang punya kekuatan gaib, siapapun yang bisa abcd dengan dunia spiritual, sudah pasti kena kalau dilihat dari bahasanya," ucapnya.

Baca: Sakit Hati Mantannya Akan Diperistri, Arwan dan Adik Rampas Pistol Lalu Tembak Mati Seorang Polisi

Ia ingin supaya DPR melibatkan dirinya saat membahas soal pasal tersebut.

Karena menurutnya ia punya hak sebagai warga negara untuk menyuarakan pendapatnya.

"Saya sih pengin lagi rapat bahas pasal itu saya diundang biar saya ngomong. Saya masyarakat dan saya berhak bersuara di sana," ungkap Ki Kusumo.

Namun pernyataan dari Ki Kusumo mendapat pendapat kontra dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Profesor Muladi.

Menurut Prof Muladi, ada tahapan yang dilakukan untuk menjerat pelaku ilmu gaib tersebut jika RKUHP itu disahkan.

Sebab menurut penuturan Prof Muladi, tujuan dari UU tersebut adalah untuk memutus hulu dari akibat buruk ilmu gaib.

"Yang namanya kriminalisasi itu harus menimbulkan korban, nyata atau potensial. Oleh karena itu kita menarik ke hulu. (Yang membuktikan) saksi, petunjuk yang lain," pungkas Prof Muladi.

Menanggapi ucapan Prof Muladi, Ki Kusumo pun kembali menegaskan bahwa dirinya ingin dilibatkan dalam pembahasan RKUHP pasal santet.

Baca: VIRAL Detik-detik Ular Piton Ngamuk Gigit Kepala Seorang Pria Usai Mulutnya Ditiup-tiup

Baca: Berawal dari Minta Dipijat, Suami Artis Ini Ketahuan Berselingkuh dengan Ibu Mertua

ilustrasi ilmu santetBangkapos.com - net

Ki Kusumo pun tetap bersikukuh dengan pendapatnya soalh DPR harus mengajak pihak yang mengerti di bidang tersebut.

"Kalau kita mau bahas ini dengan sungguh-sungguh, tolong libatkan kami. Jadi supaya saya mengerti. Jangan sampai membahas sesuatu yang bukan bidangnya. Ngomongin santet yang bicara orang-orang yang disiplin ilmunya bukan di situ," ungkap Ki Kusumo.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved