Bos Perusahaan Terciduk Dengan SPG di Kosan, Bu Dosen Curiga Tingkah Suami, Begini Perkenalannya

Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L yang curiga dengan perilaku suaminya

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN LAMPUNG
Ilustrasi Perselingkuhan 

Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.

LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.

Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.

Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.

Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.

Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.

Baca: Belum Diaspal Karena Tidak ada Izin PT KAI, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Bekas Rel Kereta Api

Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.

Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH (POS-KUPANG.COM/Gecio Viana)

Ini Ancaman Hukumannya

HM digrebek oleh istrinya, Oktaviani L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.

HM dilaporkan istrinya ke Mapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.

Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.

Baca: Enam Hari Terakhir, Jumlah Penderita Ispa di Lhokseumawe Capai 600 Orang Lebih

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved