DPRK Langsa Setujui Tuntutan Mahasiswa, Kasus Karhutla dan RUU KPK
Pimpinan dan anggota DPRK Langsa menyetujui tuntutan para mahasiswa dengan menandatangani petisi yang diajukan mahasiswa
LANGSA- Pimpinan dan anggota DPRK Langsa menyetujui tuntutan para mahasiswa dengan menandatangani petisi yang diajukan mahasiswa Universitas Samudra, saat melakukan aksi demo ke gedung dewan, Senin (23/9).
Petisi itu pertama kali ditandatangani Ketua DPRK Sementara, Zulkifli Latif, Wakil Ketua, Syaifullah, dan anggota lainnya, Saiful Bahri alias Robet, T Helmi Mirza, Burhansyah, Herwanto, dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Zulkifli Latif kepada mahasiswa menegaskan mendukung tuntutan mahasiswa agar dihapuskan RUU KPK, serta diusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan. “Saya berjanji akan segera meneruskan petisi tuntutan mahasiswa Universitas Samudra ini,untuk disampaikan kepada DPR-RI di Jakarta,” ujarnya.
Zulkifli Latif juga meminta mahasiswa mahasiswa agar melakukan demo dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan anarkis. Dia menjelaskan demo mahasiswa ini bertujuan untuk menyelamatkan negara dan bangsa, bukan untuk menghancurkan negara.
"Nasib bangsa ada pada adik-adik mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa ini ke depan," sebut politisi dari Partai Aceh tersebut. Setelah selesai penandatangan petisi dan mahasiswa selesai mempaikan uneg-unegnya, sekitar pukul 12.00 WIB membubarkan diri dengan tertib dengan kembali ke kampus.
Sebelumnya dilaporkan, sekitar 500 mahasiswa almamater biru kampus Unsam Langsa ini melakukan aksi demo ke gedung DPRK Langsa. Saat berada di dalam perkarangan gedung wakil rakyat ini, mahasiswa mendapat pengawalan dari polres, satpam DPRk, dan Satpol PP Langsa. Mereka juga membawa sebuah patung mayat yang dibuat dari kain putih, dan sejumlah spanduk serta poster kritikan terkait RUU KPK dan karhutla.
Koordinator aksi, Mahdian Dwi Cahya membacakan poin petisi yaitu meminta RUU KPK agar dihapus dan Presiden Jokowi untuk meninjau kembali ketua KPK terpilih, karena diduga melanggar kode etik KPK.
Kemudian meninjau kembali 10 pasal pada RUU KUHP diantaranya pasal 278, 414, 417 ayat (1), 419 ayat (1), 470 ayat (1), 471 ayat (1), 432, 218, 220, 241. Mereka juga meminta pemerintah pusat untuk mengusut tuntas kebakaran hutan dan lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.
Kampus Unsam berada di Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, berjarak sekitar 3 km dari gedung DPRK Langsa di Jalan Cut Nyak Dhien Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Sambil berjalan kaki (long march) di depannya dikawal Polres Langsa, dan mahasiswa juga menyanyikan lagu yel-yel perubahan.
Sekitar pukul 10.15 WIB, mahasiswa tiba dan langsung masuk ke dalam perkarangan gedung DPRK Langsa yang disambut oleh Ketua Sementara DPRK Langsa, Zulkifli Latif, Wakil Ketua DPRK, Syaifullah, dan sejumlah anggota dewan lainnya.(zb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/seratusan-mahasiswa-universitas-samudera-unsam.jpg)