Kamis, 23 April 2026

Berita Nagan Raya

Bupati TRK Sampaikan Jawaban Terkait Raqan PSU di DPRK Nagan

“Hal ini menjadi tujuan utama dibentuknya qanun ini, yakni untuk menjamin ketersediaan, penggunaan, dan keberlanjutan pengelolaan PSU,

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/SERAMBINEWS.COM/ HO
Bupati Nagan Raya, TR Keumangan menyampaikan jawanlban terkait raqan PSU di Gedung DPRK, Rabu (22/4/2026) siang. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE -  Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr TR Keumangan SH MH menyampaikan jawaban dan penjelasan atas laporan panitia khusus (Pansus) serta pandangan umum fraksi di DPRK Nagan Raya terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Permukiman dalam sidang di Gedung DPRK, Rabu (22/4/2026) siang.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua dr Azfalul Zikri dan Dr Said Syahrul Rahmad SH MH dan dihadiri anggota dewan, Forkopimda, kadis dan camat lingkup Pemkab setempat.

Bupati yang akrab disapa TRK itu mengapresiasi kinerja tim pansus program legislasi DPRK Nagan Raya yang telah bekerja maksimal dalam menyelesaikan pembahasan rancangan qanun tersebut.

“Kami mengapresiasi proses pembahasan rancangan qanun tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman yang telah dilakukan secara intensif antara eksekutif bersama panitia khusus program legislasi DPRK Nagan Raya,” ujar TRK.

Menanggapi saran pansus DPRK agar qanun tersebut segera disosialisasikan setelah disahkan, Bupati TRK menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Pada tahun anggaran 2026, Pemkab Nagan Raya telah mengalokasikan anggaran sosialisasi melalui DPA Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sebagai instansi pemprakarsa," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Bupati TRK juga memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRK.

Menanggapi Fraksi Partai Aceh, ia menyatakan sependapat bahwa qanun ini harus berorientasi pada kepentingan rakyat, menjamin pemerataan pembangunan hingga ke pelosok, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.

“Mengingat PSU perumahan dan permukiman merupakan kelengkapan hunian untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah daerah, kami sangat sependapat,” ungkapnya.

Baca juga: Bank Aceh Syariah Jeuram Peusijuek 58 CJH Asal Nagan Raya

Terhadap pandangan Fraksi Partai Golkar, Bupati TRK menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah guna mencegah sengketa dan pengabaian tanggung jawab.

Sementara itu, menanggapi Fraksi Demokrat Perjuangan, Bupati TRK menyatakan bahwa pembentukan qanun ini merupakan langkah strategis dalam menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum.

Adapun terhadap pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atau Partai Petiga Raya, Bupati menegaskan pentingnya kejelasan mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU agar tidak menimbulkan celah hukum serta mampu menjamin kualitas infrastruktur yang diterima pemerintah dan dimanfaatkan masyarakat.

“Hal ini menjadi tujuan utama dibentuknya qanun ini, yakni untuk menjamin ketersediaan, penggunaan, dan keberlanjutan pengelolaan PSU, sehingga terwujud lingkungan perumahan yang layak huni,” jelasnya.

Selain itu, terkait penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan kondisi PSU, Bupati TRK menyatakan sependapat sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas implementasi qanun.(*)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved