Berita Bireun
Kayu Gelondongan Hasil Tangkapan akan Dilelang, Ini Perkaranya
Disebutkan, kayu dari Juli akan segera diangkut ke Mapolres Bireuen. Nantinya akan dilakukan pelelangan setelah koordinasi dengan KPKNL Lhokseumawe.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Disebutkan, kayu dari Juli akan segera diangkut ke Mapolres Bireuen. Nantinya akan dilakukan pelelangan setelah koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - 20 batang kayu gelondongan jenis campuran yang diamankan anggota Polres Bireuen beberapa waktu lalu akan dilelang.
Begitu juga kayu bulat 7 batang yang ditemukan anggota Polsek Juli di pinggir sungai Desa Simpang Jaya, Juli Bireuen akan dilelang.
Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddinsyah SIK kepada Serambinews.com, Selasa (24/09/2019,) menyangkut kasus tangkapan dan temuan kayu oleh aparat penegak hukum jajaran Polres Bireuen.
Baca: BREAKING NEWS: Demo di DPRD Sumsel Ricuh, Mahasiswa Terluka
Disebutkan, kayu dari Juli akan segera diangkut ke Mapolres Bireuen.
Nantinya akan dilakukan pelelangan setelah koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Sedangkan kendaraan pengangkut berupa Toyota Hartop sebagai barang bukti, yang nantinya ikut dibawa ke pengadilan bersama berkas dan tersangkanya.
Ditambahkan, tim penyidik masih memeriksa tersangka Sab bin U (46), warga Desa Seuneubpk Teungoh, Peulimbang diamankan ke Polres Bireuen.
Seluruh kayu diangkut juga ke Polres bersama kendaraan pengangkut.
Berkas perkara sedang dalam proses penyiapan untuk diserahkan ke Kejari Bireuen.
Baca: Peduli Kabut Asap, Duta Wisata Lhokseumawe Bagikan Masker Untuk Murid SD
Sebagaimana diberitakan, Aparat penegak hukum Polres Bireuen sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (29/8/2019), menangkap satu mobil Toyota Hartop yang sedang membawa kayu bulat sebanyak 20 batang jenis campuran di kawasan Desa Blang Paya, Peulimbang Bireuen.
Kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen lengkap, sehingga diamankan ke Polres Bireuen bersama pemiliknya.
Kemudian, aparat penegak hukum Polsek Juli pada Rabu (11/09/2019) lalu, berhasil mengamankan 7 batang
kayu bulat atau kayu gelondongan di kawasan pinggir sungai Desa Simpang Jaya, Juli Bireuen.
Kayu temuan tidak ada pemiliknya, segera diamankan ke Polsek Juli untuk pengusutan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kayu-gelondongan-bireuan-akan-dilelang.jpg)