Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Dua Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis (21/5/2026) lalu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan penetapan kedua mahasiswa tersebut sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya," kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, tersangka WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan dan pengrusakan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP. Selain memeriksa 18 saksi, penyidik juga berencana meminta keterangan dari 18 saksi tambahan. Jika seluruhnya hadir, maka total saksi yang diperiksa mencapai 36 orang, termasuk dua tersangka.

Baca juga: Motornya Hangus Dibakar Massa, Kini 2 Security Fakultas Pertanian USK Dapat yang Baru

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit DVR CCTV milik Fakultas Pertanian.

Kompol Dizha menjelaskan, konflik antar mahasiswa tersebut diduga bermula dari aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Saat itu, mahasiswa Fakultas Pertanian disebut mengajak mahasiswa Fakultas Teknik untuk bergabung dalam aksi, namun tidak mendapat respons.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.41 WIB, terjadi keributan di Sekretariat BEM USK ketika mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga menerobos masuk ke sekretariat dengan memecahkan kaca jendela dan melakukan upaya penyerangan terhadap mahasiswa yang sedang rapat.

Akibat insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka robek pada kaki dan harus menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Meski sempat dilakukan mediasi oleh pihak kampus dan dicapai kesepakatan penyelesaian secara internal, konflik kembali berlanjut pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Sekitar pukul 00.20 WIB, sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan dan sejumlah kaca gedung pecah.

Sebagai balasan, ratusan mahasiswa Fakultas Teknik berkumpul dan sekitar pukul 04.00 WIB melakukan penyerangan ke Fakultas Pertanian. Dalam aksi tersebut, massa melakukan pelemparan batu dan diduga menggunakan bom molotov yang menyebabkan kerusakan pada gedung serta laboratorium Fakultas Pertanian.

Kasatreskrim menegaskan, keributan tersebut merupakan konflik internal antarmahasiswa di lingkungan USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved