Rusuh di Papua

Update Kondisi Papua, Korban Tewas Jadi 28 Orang, Satu Keluarga Dibakar, Ini 8 Tuntutan Wakil Rakyat

saat aparat gabungan melakukan pembersihan, ditemukan ada satu keluarga yang tewas terbakar

Editor: Muhammad Hadi
(AFP/VINA RUMBEWAS)
Kondisi saat sebuah bangunan terbakar menyusul aksi berujung ricuh di Wamena, Papua, Senin (23/9/2019). Demonstran bersikap anarkistis hingga membakar rumah warga, kantor pemerintah, dan beberapa kios masyarakat pada aksi berujung ricuh yang diduga dipicu kabar hoaks tentang seorang guru yang mengeluarkan kata-kara rasis di sekolah. 

Menurut Kamal, para korban tewas rata-rata mengalami luka bacok, luka bakar, tusukan dan luka akibat terkena benda tumpul

SERAMBINEWS.COM - Jumah korban tewas akibat kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Senin (23/9/2019), bertambah menjadi 28 orang. 

Di sisi lain, hari ini, Selasa (24/9/2019), wakil rayat Papua menyampaikan 8 tuntutan kepada pemerintah.

Berikut berita terkini terkait Papua pasca-kerusuhan Wamena sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Jumah Korban Tewas Menjadi 28 Orang

Jumah korban tewas akibat kerusuhan Wamena bertambah menjadi 28 orang. 

Data itu merupakan data terbaru hingga Selasa (24/9/2019) malam. 

"Sampai tadi malam ditemukan 17 meninggal dunia, namun setelah satu hari melakukan pencarian di beberapa tempat yang dibakar, ditemukan beberapa jenazah, total sudah 28 orang tewas," ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, di Jayapura, Selasa (24/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Pria Ini Dikubur Lima Hari Lima Malam, Ini yang Dirasakannya Selama dalam Kuburan

Kamal menyayangkan aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan kondusif tiba-tiba berubah menjadi anarkistis.

Bahkan, saat aparat gabungan melakukan pembersihan, ditemukan ada satu keluarga yang tewas terbakar.

"Bahkan, ada yang satu keluarga, 5 orang. Kami tahu karena tetangganya yang menunjukan," kata dia.

Menurut Kamal, para korban tewas rata-rata mengalami luka bacok, luka bakar, tusukan dan luka akibat terkena benda tumpul.

2. Belum Ada Tersangka Ditetapkan

Terkait kerusuhan di Wamena, polisi belum menetapkan tersangka. 

Meski demikian, polisi sudah mengamankan 6 orang dan dilakukan pemeriksaan. 

"Enam sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal. 

3. Bentrok di Jayapura, Polda Papua Tetapkan 7 Tersangka

Terkait bentrok antara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dengan aparat kepolisian di Jayapura, Senin (23/9/2019), polisi telah menetapkan 7 tersangka. 

Penetapan 7 tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadapa 733 orang yang diamankan usai bentrok. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 733 orang maka Polda Papua menetapkan 7 tersangka," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Jayapura, Selasa (24/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Belum Diaspal Karena Tidak ada Izin PT KAI, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Bekas Rel Kereta Api

Dari 7 tersangka, 5 orang yang merupakan mahasiswa eksodus disangkakan kasus penganiayaan kepada rekan TNI dan anggota Brimob yang sedang melakukan pengamanan.

Kelima tersangka yaitu YW, JK, YK, EP, dan MK disangkakan Pasal 170 KUHP.

Kemudian, 2 tersangka lainnya, AA dan AD, dipastikan Kamal merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Mereka berdua berada di lokasi kejadian dan terindikasi juga berada pada aksi 19 dan 29 Agustus 2019.

Pasal yang disangkakan adalah 106 KUHP tentang Makar.

Kamal memastikan, 726 orang yang diamanakan sebelumnya pada pukul 13.30 WIT sudah dipulangkan.

4. Delapan Tuntutan Wakil Papua kepada Pemerintah

Hari ini, Selasa (24/9/2019), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto bertemu dengan sejumlah anggota DPRD Papua dan Papua Barat. 

Dalam pertemuan itu, jajaran DPRD itu menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan dari masyarakat Papua dan Papua Barat terkait situasi terkini.

Ada delapan tuntutan yang dibacakan.

"Intinya bahwa aspirasi ini kami sampaikan ke pemerintah. Kami sebagai representasi rakyat di tanah Papua, kami juga pengin situasi Papua itu aman, damai, supaya masyarakat terlayani dengan baik," kata Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com. 

Baca: Begini Pengakuan 3 ASN Perempuan asal Banda Aceh yang Mendapat SK Kenaikan Pangkat dari Sekda Aceh

Berikut delapan tuntutan dan aspirasi DPRD Papua dan Papua Barat:

1. Dialog antara pemerintah pusat dengan tokoh-tokoh Papua, khususnya tokoh-tokoh yang dipandang memiliki ideologi yang konfrontatif atau berseberangan seperti United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Dialog dimaksud agar dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang independen, netral, dan objektif dalam menyelesaikan akar persoalan politik, HAM, dan demokrasi di tanah Papua.

Kehadiran pihak ketiga tersebut krusial dan strategis untuk dapat memperkuat rasa saling percaya (mutual trust) dari berbagai elemen masyarakat.

2. Mendesak kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Daerah Otonomi Khusus Papua.

3. Menarik pasukan non-organik TNI dan Polri di Papua dan Papua Barat.

Baca: Heboh Pria Berkumis Menyamar Jadi Wanita Bercadar di Masjid, Ajak Jamaah Putri Selfie Sambil Pelukan

4. Mendorong pembentukan pemekaran daerah otonomi baru khusus bagi provinsi Papua dan Papua Barat. 

5. Meminta kepada Presiden Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dan Kapolri memfasilitasi pertemuan dengan beberapa kepala daerah yang wilayahnya menjadi pusat pendidikan pelajar mahasiswa Papua dan Papua barat untuk mendapatkan jaminan keamanan.

6. Mendorong terbentuknya komisi kebenaran, keadilan, dan rekonsiliasi (KKKR) guna menyelesaikan sejumlah kasus pelanggaran HAM di tanah Papua.

7. Meminta Mendagri memfasilitasi pertemuan gubernur, bupati/walikota, MRP/MRPB, DPR daerah pemilihan Papua dan Papua barat, pimpinan DPRD provinsi, pimpinan DPRD kabupaten/kota se-provinsi Papua dan Papua Barat dengan Presiden untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi di tanah Papua.

8. Penegakan hukum yang transparan, terbuka, jujur, dan adil terhadap pelaku rasisme di Surabaya, Malang dan Makassar.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Baca: Bos Perusahaan Terciduk Dengan SPG di Kosan, Bu Dosen Curiga Tingkah Suami, Begini Perkenalannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Terkini Papua Pasca-Rusuh di Wamena, Korban Tewas Bertambah hingga 8 Tuntutan Wakil Rakyat Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved