Mahasiswa di Sejumlah Daerah Berunjuk Rasa, Berikut Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Aliansi Mahasiswa Pase sedang berdemo di halaman DPRK Aceh Utara, Selasa (24/9/2019) 

Mahasiswa di Sejumlah Daerah Berunjuk Rasa, Berikut Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.

Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.

Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.

Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Baca: Usai Diguyur Hujan Deras, BMKG Pastikan Kabut Asap di Aceh Utara dan Sekitarnya Telah Hilang

Baca: Link Live Streaming Korea Open 2019 - Marcus/Kevin Vs Chia/Soh Main Pukul 12.20 WIB Siang Ini

Baca: Dian Sastrowardoyo Terlibat Perang Kata dengan Menteri Yasonna Laoly soal Pasal Kontroversi RKUHP

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

1. Pasal 278

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved