Rabu, 3 Juni 2026

Nama Menteri Enggartiasto Lukita Disebut dalam Sidang Suap Impor Gula di Pengadilan Tipikor

Menteri Enggar kembali menerbitkan jenis peraturan yang sama dengan nomor yang berbeda, yaitu Nomor 54 Tahun 2018

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk terdakwa anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019). 

Dalam perkembangannya, kata dia, Menteri Enggar kembali menerbitkan jenis peraturan yang sama dengan nomor yang berbeda, yaitu Nomor 54 Tahun 2018.

"Menteri menerbitkan lagi dengan peraturan yang sama tapi dengan nomor yang berbeda. Tapi sebelum dilaksanakan, sudah diminta oleh KPK untuk dihentikan dan dibatalkan," kata Inas

SERAMBINEWS.COM - Nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disinggung oleh anggota Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah saat bersaksi untuk koleganya, Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Bowo sendiri didakwa menerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca: Pelajar Ikut Demo Tolak UU KPK, Tagar #STMMelawan dan #STMBergerak Jadi Trending Topic di Twitter

Pada awalnya, jaksa KPK Ikhsan Fernandi bertanya ke Inas mengenai pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Lelang Gula Rafinasi dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Perdagangan.

"Terkait peraturan di Kemendag, kita hanya bisa mengkritisi saja, tetapi itu domain dari pemerintah. Apakah pemerintah mau melaksanakan atau tidak itu adalah hak pemerintah," kata Inas dalam kesaksiannya.

Menurut Inas, pembahasan itu juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Inas mengonfirmasi peraturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2017.

Pada saat itu, kata Inas, ia berpendapat bahwa lelang gula rafinasi bisa saja dilakukan.

Baca: Kondisi Ibu dan Anak Korban Kebakaran di Lhokseumawe, Hampir Seluruh Badan Bocah Terluka

Meski demikian, kata dia, Komisi VI ingin pelaksana lelang itu adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebab BUMN dinilai lebih berpengalaman.

"Karena PT yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan melalui Bappebti, itu ternyata belum punya pengalaman. Cuma mencuat di dalam, mengemuka di dalam rapat itu bahwa PT tersebut diduga di belakangnya adalah TW, karena yang melaksanakan perusahaan tersebut adalah TW, Tomy Winata," kata Inas.

Setelah dikritik, lanjut dia, peraturan itu diminta Presiden untuk ditunda.

Dalam perkembangannya, kata dia, Menteri Enggar kembali menerbitkan jenis peraturan yang sama dengan nomor yang berbeda, yaitu Nomor 54 Tahun 2018.

Baca: Presiden Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK, Padahal Korban dari Mahasiswa Sudah Berjatuhan

"Menteri menerbitkan lagi dengan peraturan yang sama tapi dengan nomor yang berbeda. Tapi sebelum dilaksanakan, sudah diminta oleh KPK untuk dihentikan dan dibatalkan," kata Inas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved