Berita Politik
Teuku Nasrullah Merasa Aneh, Peratutan Presiden Diabaikan Menteri
Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) ...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Teuku Nasrullah Merasa Aneh, Peratutan Presiden Diabaikan Menteri
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Perangkat Daerah Pemerintah Aceh, Menteri Agraria dan Tata Ruang didesak segera membentuk Tim Pengalihan.
Kalau tidak, nanti bisa dianggap membangkang peraturan Presiden.
Desakan itu disampaikan Teuku Nasrullah, dari Tim Percepatan Pengalihan Kanwil BPN menjadi Perangkat Daerah Pemerintah Aceh dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Hadir dalam pertemuan itu Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud Alhaytar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh, Tim Percepatan Pengalihan Kanwil BPN Aryos Nevada, Buchari Yahya, Dirjen Otda, Sekjen Kementerian ATR, dua wakil rakyat Aceh Sudirman dan Muslim, serta tokoh Aceh Ahmad Farhan Hamid.
"Perpres itu menyatakan Tim Pengalihan sudah harus dibentuk satu bulan sejak Perpres ditandatangi. Itu artinya tanggal 13 Maret 2015 sudah harus ada tim tersebut. Tapi sampai sekarang belum juga dibentuk, ini kan sama dengan membantah perintah Presiden," tukas Teuku Nasrullah, pengacara terkenal dan nara sumber Indonesian Lawyer Club (ILC) tersebut.
Kondisi Ibu dan Anak Korban Kebakaran di Lhokseumawe, Hampir Seluruh Badan Bocah Terluka
Tunggakan Pelanggan PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Rp 17 Miliar, Ini Penjelasan Direktur
Penerbangan Kuala Namu-Nagan Raya Juga Mulai Normal, Pesawat Mendarat dengan Aman
Ia mengherankan, Menteri ATR belum juja mau membentuk Tim Pengalihan, padahal tim tersebut dipimpin sendiri oleh menteri dan beranggotakan beberapa pihak dari lembaga terkait, termasuk dari Pemerintah Aceh.
Teuku Nasrullah mengatakan, bahwa Perpres adalah peraturan yang dibuat Presiden, tapi tidak dilaksanakan oleh menterinya. "Perpres produk Presiden, diabaikan oleh menterinya, bagaimana ini," ujarnya.
Ia menyarankan, sebelum terlambat, Menteri ATR segera bentuk Tim tersebut, dan nanti segala persoalan dan masalah dibahas oleh tim. "Jadi ini persoalan sederhana," katanya.
Sesuai isi Pasal 12 Ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015, untuk mendukung kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dokumen dibentuk Tim Pengalihan, yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan beranggotakan instansi-instansi terkait.
Demo Ribuan Mahasiswa di Sumatera Barat, Rusak Ruang Sidang dan Bakar Kursi Anggota DPRD
Ini Peserta Kafilah Aceh Utara yang Lolos ke Final MTQ Aceh di Pidie
BREAKING NEWS - Kebakaran Rumah di Lhokseumawe, Ibu dan Anak Ikut Terbakar
Tim Pengalihan ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah Perpres ini diundangkan, dan selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkan, pada 12 Februari 2015.
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra SSTP, MSP, minta Komisi II DPR mendorong agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera melakukan pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh, sesuai dengan perintah UU Pemerintahan Aceh.
Edi Yandra mengatakan, Pemerintah Aceh juga minta agar Perpres No 23/2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota, dilakukan revisi agar isinya disesuaikan dengan UU Pemerintah Aceh atau UU Nomor11 Tahun 2006.
Mantan Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid, percaya bahwa pimpinan Komisi II DPR bisa mengambil.lanhkah cepat mendorong penyelesaian persoalan pengaluhan BPN Aceh tersebut.
"Saya yakin Komisi II bisa selesaikan masalah ini dengan cepat dan tepat," ujar mantan anggota DPR RI dua periode ini.(*)
IPDN Regional Akan Segera Dibangun di Aceh, Plt Gubernur Nova Iriansyah Siap Mendukung Penuh
Pertamina Bentuk Agen Baru LPG 3 Kilogram di Abdya, Antisipasi Kelangkaan Gas
Aceh tak Masuk 10 Destinasi Pariwisata, Syarat Lolos Mulai Adanya Atraksi Hingga Soal Toilet Bersih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/demo_104.jpg)