Berita Banda Aceh
Undang-undang Pesantren Disahkan, Kakanwil Kemenag Aceh: Ini Kado Terindah untuk Santri
"UU ini adalah harapan, mudah-mudahan membawa dampak yang positif terhadap bangsa, khususnya di lingkungan pesantren," ujar Daud Pakeh.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Mursal Ismail
"UU ini adalah harapan, mudah-mudahan membawa dampak yang positif terhadap bangsa, khususnya di lingkungan pesantren," ujar Daud Pakeh.
Undang-undang Pesantren Disahkan, Kakanwil Kemenag Aceh: Ini Kado Terindah untuk Santri
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Proses persetujuan diambil melalui sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Terhadap RUU tentang Pesantren.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Aceh, Drs H M Daud Pakeh, Rabu (25/9/2019) menyambut suka cita terhadap pengesahan RUU Pesantren tersebut.
Ia menyampaikan disahkannya UU ini merupakan sebuah hadiah atau kado terindah bagi santri seluruh indonesia di tahun 2019.
"Alhamdulillah yang dinanti kini telah menjadi undang-undang. Negara kian mengakui keberadaan lembaga pendidikan pesantren, kita patut bersyukur terhadap anugerah ini bagi bangsa," kata Kakanwil Kemenag Aceh.
Ia berharap implementasinya dapat berjalan dengan baik di seluruh Indonesia.
"UU ini adalah harapan, mudah-mudahan membawa dampak yang positif terhadap bangsa, khususnya di lingkungan pesantren,"ujar Daud Pakeh.
Baca: IPDN Regional Akan Segera Dibangun di Aceh, Plt Gubernur Nova Iriansyah Siap Mendukung Penuh
Baca: Pemerintah Aceh Minta DPR Dorong Percepatan Pengalihan Badan Pertanahan Nasional ke BPA
Baca: Aceh tak Masuk 10 Destinasi Pariwisata, Syarat Lolos Mulai Adanya Atraksi Hingga Soal Toilet Bersih
Dikatakannya, RUU Pesantren memberi pengakuan kepada pendidikan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dengan segala kekhasannya di Indonesia.
"Tidak lama lagi, kita juga akan memperingati hari santri yang jatuh pada 22 Oktober. Nah, lahirnya UU Pesantren menjadi spirit baru bagi kalangan pesantren dihari peringatannya nanti," lanjutnya.
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin di gedung DPR RI dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa RUU tentang Pesantren diinisiasi karena adanya kebutuhan mendesak.
Dengan demikian perlunya UU ini suatu keniscayaan untuk dapat memberikan pengakuan atas independensi penyelenggaraan pesantren berdasarkan kekhasannya dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
"Sekaligus menjadi landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangan pesantren," kata Lukman Hakim Saifuddin. (*)