Pemerintah Aceh Minta DPR Dorong Percepatan Pengalihan Badan Pertanahan Nasional ke BPA

Permintaan itu disampaikan Edi Yandra dalam pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud, tokoh Aceh Farhan Hamid, anggota parlemen Aceh Muslim dan H Sudirman dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, Rabu (25/8/2019). 

Permintaan itu disampaikan Edi Yandra dalam pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Pemerintah Aceh Minta DPR Dorong Percepatan Pengalihan Badan Pertanahan Nasional 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Plt Gubernur Aceh yang diwakili Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr Edi Yandra SSTP MSP, minta Komisi II DPR mendorong agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) segera melakukan pengalihan Kanwil Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh.

Hal ini sesuai perintah UU Pemerintahan Aceh.

Permintaan itu disampaikan Edi Yandra dalam pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Pertemuan itu juga dihadiri Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, tokoh Aceh yang ikut menggodok UUPA Ahmad Farhan Hamid, wakil rakyat di Senayan Muslim, dan H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma.

Turut hadir dalam pertemuan ini praktisi hukum T Nasrullah dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal.

Dari Kementerian Dalam Negeri, hadir Dirjen Otda Akmal Malik dan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Edi Yandra mengatakan, Pemerintah Aceh juga minta agar direvisinya Perpres Nomor 23/2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota.

Revisi itu maksudnya agar isinya disesuaikan dengan UU Pemerintah Aceh atau UU. No.11 Tahun 2006. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved