Partai Aceh Sebut Ghazali Abbas Salah Kaprah Mengenai Dana Rp 32 Miliar untuk Lembaga Wali Nanggroe

“Jadi tidak benar pernyataan Ghazali Abbas Adan yang menyebut bahwa Rp 32 milair dalam APBA 2020 itu untuk PYM Malek Mahmud,” tegas Abu Razak

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Sekretaris Jenderal Partai Aceh, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak). 

“Yang 30 persen ini selain untuk tunjangan Wali Nanggroe juga untuk gaji aparatur pemerintah dan perangkat LWN, seperti Majelis Tuha Peut, Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatwa yang jumlahnya sebanyak 88 orang. Dalam Majelis Tuha Peut dan Majelis Fatwa tersebut terdiri para ulama utusan dan 23 kabupaten/kota,” kata dia.

Sementara belanja Iangsung, sambung Abu Razak, digunakan untuk pelestarian dan pembinaan adat-istiadat, pemberdayaan perangkat Lembaga Wali Nanggroe, pengembangan nilai budaya, pengelolaan kekayaan budaya, dan pengelolaan keragaman budaya.

“Jadi tidak benar pernyataan Ghazali Abbas Adan yang menyebut bahwa Rp 32 milair dalam APBA 2020 itu untuk PYM Malek Mahmud,” tegas Abu Razak.

Ghazali Abbas, kata Abu Razak, harus ingat bahwa Wali Nanggroe, Malek Mahmud Al Haytar tidak pernah menggunakan anggaran sesuka hatinya, apalagi sampai menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.(*)

Baca: Jembatan ke Pusat Kecamatan Kuala Baru Singkil Sudah 2 Tahun belum Rampung, Warga Minta Dituntaskan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved