Berita Singkil

Tarif Sewa Memberatkan, Bangunan Sentra UMKM Aceh Singkil Terbengkalai

Ia menyebutkan, saat ini belum ada yang bersedia menggunakan, lantaran berdasarkan qanun nilai sewanya Rp 1,2 juta per tahun.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Bangunan fasilitas pengembangan sentra UMKM di kawasan Danau Belibis, Pulo Sarok, Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, belum dimanfaatkan, Kamis (26/9/2019). 

Ia menyebutkan, saat ini belum ada yang bersedia menggunakan, lantaran berdasarkan qanun nilai sewanya Rp 1,2 juta per tahun.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Bangunan fasilitas pengembangan sentra UMKM di kawasan Danau Belibis, Pulo Sarok, Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, belum dimanfaatkan.

Berdasarkan plang nama proyek, bangunan berbentuk kios berderet memanjang tersebut, dibuat tahun 2018 oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dengan instansi Direktorat Jendral Pembangunan Daerah Tertinggal.

Anggaran pembangunan tersebut senilai Rp 500 juta dengan mekanisme swakelola.

Berdasarkan pantauan, Kamis (26/9/2019) pembangunan telah selesai dikerjakan.

Hanya saja, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan untuk fasilitas pengembangan sentra UMKM.

Baca: Peserta Aceh Besar Juara Fahmil Quran MTQ Aceh, Pidie Diurutan Kedua

Malah, di dalam kios terdapat kotoran ternak serta rumput mulai tumbuh dicelah lantai bangunan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Aceh Singkil, Malim Dewa, mengatakan, pihaknya sedang mencari solusi agar bangunan bisa segera diisi pelaku usaha kecil menengah.

Ia menyebutkan, saat ini belum ada yang bersedia menggunakan, lantaran berdasarkan qanun nilai sewanya Rp 1,2 juta per tahun.

Hal ini dinilai cukup memberatkan, mengingat masih pertama kali dibuka.

Baca: Rekan Duet Bongkar Boroknya di TV, Pamela Safitri Langsung Tinggalkan Acara yang Sedang Live

Terkait hal itu, kata Malim Dewa, pihaknya sedang mencari solusi agar dalam tahap awal sewa bangunan bisa diturunkan.

"Misalnya Rp 600 ribu per tahun," ujarnya.

Malim Dewa mengaku yakin, jika sewa diturunkan, maka masyarakat bersedia menyewanya.

"Saya sedang mencari solusi, agar sewa bisa diturunkan. Walau dalam qanun Rp 1,2 juta hitung-hitung sebagai bonus memancing masuknya pelaku usaha," tukasnya. (*)

Baca: BREAKING NEWS - CPO Tumpah di Aceh Tamiang, Jalan Banda Aceh-Medan Kawasan Itu Macet Hingga Kini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved