Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Buronan LP Lambaro Tertangkap Bawa 32 Bungkus Sabu untuk Diedarkan

"Seluruh barang haram tersebut dibeli seharga Rp 3.500.000 dan selanjutnya tersangka Ferdi ingin menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada pengguna,"

Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dua pengedar sabu, Ferdi dan Faisal ditangkap petugas gabungan dari Subdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh dan Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh bersama barang bukti 32 paket sabu-sabu seberat 7,11 gram dan uang hasil penjualan Rp 2.350.000, Kamis (26/9/2019) pagi. 

"Seluruh barang haram tersebut dibeli seharga Rp 3.500.000 dan selanjutnya tersangka Ferdi ingin menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada pengguna," sebut Boby.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ferdi (27) buronan Lembaga Permasyarakatan (LP) Banda Aceh Kelas IIA di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar yang melarikan diri beberapa waktu lalu, akhirnya tertangkap kembali oleh aparat kepolisian, Rabu (25/9/2019) malam.

Penangkapan Ferdi, pemuda asal Aceh Barat yang selama ini berstatus DPO LP Lambaro dalam kasus narkoba yang menjeratnya, diringkus dalam kasus yang sama, yakni 32 bungkus barang bukti sabu-sabu yang ingin diedarkannya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Jumat (27/9/2019) tersangka yang diringkus di pinggir jalan Gampong Geuceu Menara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh itu, melibatkan tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh dan Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan, Ferdi selama ini merupakan buronan LP Banda Aceh di Lambaro.

"Tersangka diringkus dalam kasus yang sama, yakni kasus narkoba, dimana tersangka ingin mengedarkan 32 paket sabu-sabu yang dibeli dari tersangka Faisal. Bersama dengan penangkapan tersangka Ferdi, polisi juga mengamankan Rp 2.350.000 hasil penjualan barang haram tersebut," kata AKP Boby, Jumat (27/9/2019).

Baca: Warga Aceh Selatan, Besok Ada Pemadaman Sementara Oleh PLN di Empat Desa di Kecamatan Sawang

Menurutnya, 32 bungkus sabu-sabu yang akan diedarkan memiliki total berat bruto 7,11 gram dan tersangka Ferdi membelinya dari pengedar lainnya atas nama Faisal (36) warga Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar yang ikut diciduk petugas.

"Seluruh barang haram tersebut dibeli seharga Rp 3.500.000 dan selanjutnya tersangka Ferdi ingin menjual kembali sabu-sabu tersebut kepada pengguna," sebut Boby.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini menerangkan, penangkapan Ferdi, buronan LP Lambaro tersebut, berkat informasi masyarakat.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap tersangka.

Ternyata informasi tersebut benar, dengan ditangkapnya Ferdi di pinggir jalan Gampong Geuceu Menara, Banda Aceh sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca: Warga Angkut Pupuk Tengah Malam, Ramai-ramai Kembalikan NPK Phonska ke Rumah Mantan Keuchik

Lalu dari pengakuan tersangka Ferdi, dia mengaku, membeli seluruh barang haram tersebut dari Faisal.

Bandar sabu-sabu Faisal yang ditangkap keesokan harinya, Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar.

Tersangka Faisal mengaku, ada menjual sabu-sabu kepada Ferdi, buronan LP Lambaro tersebut.

Namun, pada saat Faisal ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti (BB) bersama tersangka.

Keduanya pun digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara, pungkas AKP Boby. (*)

Baca: Pertemuan dengan Mahasiswa Batal, Jokowi Tak Sanggup Penuhi Permintaan BEM?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved