Kasus Korupsi

FAKSI Demo Minta Usut Ulang Kasus Korupsi TPG Guru 5,4 M, Ini Penjelasan Kejari Aceh Timur

Puluhan warga yang tergabung dalam ormas Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) menggelar unjukrasa damai di depan Kejaksaan Aceh Timur.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Dok: Kejari Aceh Timur
Puluhan warga yang tergabung dalam ormas Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) menggelar unjukrasa damai di depan Kejaksaan Aceh Timur, di Idi Rayeuk, Kamis (26/9/2019). 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI – Puluhan warga yang tergabung dalam ormas Front Anti Kejahatan Sosial (FAKSI) menggelar unjukrasa damai di depan Kejaksaan Aceh Timur, di Idi Rayeuk, Kamis (26/9/2019).

“Aksi kami ingin memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus korupsi di Aceh Timur. Seperti kasus korupsi yang dilakukan mantan kepada dinas, dan bendahara dinas pendidikan Aceh Timur, sekitar 5,4 miliar kami minta dijelaskan kepada publik kemana saja aliran dana tersebut sehingga tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” pinta, Ronny Hariyanto selaku Ketua Ormas FAKSI sekaligus Korlap Unjukrasa, dalam aksi tersebut.

Rony meminta aparat penegak hukum mengusut ulang kasus koruspi di Disdik Aceh Timur, dan mengungkap siapa saja oknum yang terlibat. Karena, saat ini muncul tandatanya publik siapa saja oknum yang menikmati dana korupsi tersebut.

Hal serupa disampaikan Koordinator aksi, Rizki, dan dua orator aksi lainnya, Syarifah Maharani, dan Tgk Nazaruddin, yang meminta aparat hukum tidak tebang pilih, dan mengusut tuntas siapapun oknum yang terlibat kasus korupsi di Aceh Timur.

Menurut mereka, saat ini di Aceh Timur, banyak anak putus sekolah karena terkendala biaya. Karena itu, sangat menyedihkan jika ada oknum pejabat Aceh Timur, tega melakukan korupsi, dan mengabaikan kesejahteraan rakyat. 

Dana Korupsi Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Sementara itu, Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur  Andy Zulanda, SH, menanggapi tuntutan pengunjukrasa, sekaligus menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat terpidana mantan kepala dinas, dan mantan bendahara Dinas Pendidikan Aceh Timur, dalam dialgos yang berlangsung di Aula Kejari setempat.

Kejaksaan juga mengapresiasi aksi ormas FAKSI yang memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus koprusi di Aceh Timur.

Kasi Intel Andi Zulanda di hadapan warga mengatakan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Abdul Munir, mantan kepala dinas pendidikan dan Hijrah Saputra mantan bendahara dinas pendidikan telah berkekuatan hukum tetap, dan tim kejaksaan telah mengeksekusi kedua terpidana ke LP kelas II B Langsa, Rabu 11 September 2019 lalu.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur, jelas Andi, telah melakukan upaya maksimal dalam memberantas korupsi. Namun perlu diketahui, katanya, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan saja tetapi juga melalui usaha pencegahan. 

“Dalam melakukan penegakan hukum, Kejaksaan dalam melaksanakan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi harus berdasarkan aturan Perundang-Undangan yang berlaku, tidak dapat didasarkan pada asumsi ataupun isu-isu yang berkembang di masyarakat yang nilai kebenarannya tidak dapat dibuktikan secara aturan Perundang-Undangan,” ungkap Andi Zulanda.

Kasi Intel Andi Zulanda, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan sebagaimana dalam BAP bahwasanya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Aceh Timur tahun 2017 Rp 5,4 miliar yang ditarik beberapa tahap oleh mantan Kadisdik Aceh Timur, Abdul Munir, dan mantan bendahara Hijrah Saputra digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kedua terpidana menyatakan siap dan telah mengembalikan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp.5.473.892.450, dan uang tersebut sudah disetorkan kembali ke kas Negara, sehingga tidak perlu lagi dilakukan pelacakan asset maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk menelusuri harta dari hasil korupsi,” ungkap Andi.

Sementara terkait dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum lain yang diduga ikut menikmati dana hasil korupsi tersebut, jelas Andi, dibantah langsung oleh kedua terpidana bahwa dana tersebut digunakan hanya untuk kepentingan pribadinya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved