Kulit Harimau
Polres Aceh Utara Ungkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau, Lima Tersangka Diamankan
Satwa tersebut adalah harimau yang kulitnya dijual di salah satu warung di kawasan Desa Geumata kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres Aceh Utara berhasil mengungkapkan perdagangan satwa yang dilindungi berupa kulit harimau dan tulang, Jumat (27/9/2019) pagi.
Selain itu polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Adhitya Pratama dalam konfrensi pers menyebutkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat ada transaksi penjualan satwa dilindungi yang telah mati.
Baca: Satu Penumpang Bus Putra Pelangi Tergilas Setelah Terbalik, Begini Kondisinya
Baca: Peminat Olah Raga Panahan di Aceh Terus Bertambah
Baca: Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Dikabarkan Diganti, Ini Sosok Penggantinya
Satwa tersebut adalah harimau yang kulitnya dijual di salah satu warung di kawasan Desa Geumata kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
“Tim Opsnal Satreskrim bersama Intelkam melakukan pengintaian dan melihat dua pria yang dicurigai,” ujar Kasat Reskrim.
Ternyata benar, polisi berhasil mengamankan sebuah tas berisi kulit harimau untuk dijual kepada temannya untuk dijual dari Sumatera Utara dengan harga puluhan juta.
“Barang bukti yang diamakan tersebut berupa kulit harimau yang sudah diawetkan, kemudian ada empat gigi taring harimau, tengkorak, tulang, dan lima kumis harimau,” ungkap AKP Adhitya Pratama.(*)