Jumat, 10 April 2026

Berita Aceh Utara

Tindaklanjuti Petisi Aliansi Mahasiswa Pase, DPRK Aceh Utara Lakukan Hal Ini

Hal itu dilakukan pimpinan DPRK Aceh Utara menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang meminta DPRK Aceh Utara mengirim petisi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Ketua Sementara DPRK Aceh Utara Arafat (tengah) memperlihatkan surat pengantar yang akan dikirim kepada Ketua DPR RI, Jumat (27/9/2019). Foto kiriman Syahrul               

Hal itu dilakukan pimpinan DPRK Aceh Utara menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang meminta DPRK Aceh Utara  mengirim petisi. 

Tindaklanjuti Petisi Aliansi Mahasiswa Pase, DPRK Aceh Utara Lakukan Hal Ini

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara sudah menyampaikan petisi (permohonan resmi kepada pemerintah) Aliansi Mahasiswa Pase kepada DPR RI, Jumat (27/9/2019) pagi.

Hal itu dilakukan pimpinan DPRK Aceh Utara menindaklanjuti tuntutan mahasiswa yang meminta DPRK Aceh Utara  mengirim petisi. 

Hal itu disampaikan mahasiswa dalam aksi demo Selasa (24/9/2019) di Gedung DPRK Aceh Utara.

Lampiran petisi itu disampaikan dengan surat pengantar bernomor 420/435 perihal pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Pase tertanggal 26 September 2019.

Surat itu diteken Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Arafat, dan wakil ketua sementara, Hendra Yuliansyah, SSos.

Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) , Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Utara, Kapolres Lhokseumawe dan Kapolres Aceh Utara.

“Sudah kita sampaikan surat Ketua DPR RI tadi pagi (27 September 2019),” ujar Arafat.

Surat tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Lhokseumawe. Sebelumnya, pihaknya juga sudah mempelajari isi dari petisi mahasiswa, kemudian ditindaklanjuti dengan cara mengirimnya.

DPRK Aceh Utara kata Arafat, mendukung apa yang disampaikan mahasiswa.

Ia juga akan menindaklanjuti tuntutan lain mahasiswa seperti kelangkaan pupuk bersubsidi.

"Itu akan disampaikan kepada Pemkab Aceh Utara supaya keinginan mahasiswa bisa tuntas untuk kepentingan masyarakat itu sendiri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa meminta supaya petisi berisi 13 point yang sudah diteken Ketua DPRK Aceh Utara segera dikirim ke DPR RI dengan jangka sepekan terhitung mulai 24 -30 September 2019.

Bila tidak dilaksanakan, mahasiswa akan menduduki gedung DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe selama sepekan serta dewan harus mengundurkan diri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved