Fakta Hubungan Badan Guru Silat dan Siswi SMP, Berawal dari Status Whatsapp
Fakta-fakta tentang kasus hubungan badan guru silat dan siswi SMP ini terungkap setelah foto korban tersebar hingga diketahui orangtuanya
Menurut Widiarti, terungkapnya kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Herosi, Dusun Talang Desa Ketawang laok, Kecamatan Guluk-guluk itu pada perempuan beriniasial EA, (17 tahun kurang 9 bulan) warga asal Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
"TKP di dalam kamar rumah tersangka, Herosi dan sekarang sudah ditangkap," kata Widiarti.

Ilustrasi Siswi SMP (SUAR.GRID.ID)
Kronologis kejadiannya kata Widiarti, pada hari Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain kerumah EA.
Setelah sampai di rumah korban, tersangka bertemu dengan ibu dan kakak perempuan korban.
"Setelah itu tersangka berpamitan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Taman Bunga (TB) sumenep dan orang tuanya mengizinkan keduanya berangkat," paparnya.
Setelah keduanya berangkat dan berboncengan menuju TB alias alun - alun kota Keris tersebut, kedua anak tersebut bertemu dengan teman - teman tersangka dan berfoto-fotoan dengan menggunakan kamera digital merek canon hingga larut malam.
"Kedua anak itu sampai bermalam di TB dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB, tersangka mengajak gadis yang masih berstatus sekolah SMP itu ke rumah pelaku di Kecamatan Guluk-guluk," katanya.
Rumah tersangka dalam keadaan sepi. Kedua orang tua Herosi tidak ada.
Kata Widiarti, tersangka mengajak korban masuk kedalam kamarnya.
"Setelah sampai dikamar itu korban tertidur karena mengantuk, sebab semalam kurang tidur karena bermalam di TB. Dan selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun dan melihat tersangka ada di samping badannya," tambahnya.
Dalam kesempatan itulah kata Widiarti, tersangka melampiaskan libidonya.
Setelah melakukan hubungan sebadan itu katanya, tersangka mengajak korban ke rumah temannya bernama Adi, asal Kecamatan Guluk - Gukuk untuk menitipkan korban.
"Kemudian pada hari sabtunya, tanggal 30 Maret 2019 sekira 08.00 WIB, korban kabur dari rumah temannya itu dan sesampai di TB korban menelpon keluarga untuk dijemput dan setelah itu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep," ucapnya.
Widiarti menyampaikan, keluarganya melaporkan pada 1 April 2019 lalu, dan Laporan Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP.