Kriminal
Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya, Satu Tersangka Mengidap Epilepsi
Bocah tersebut disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang Rp 100 ribu, maka akan disiksa, hingga tangan dan kakinya dirantai.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe terus melakukan penyidikan terhadapnya kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya.
Bocah tersebut disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa, hingga tangan dan kakinya dirantai.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang, menjelaskan sampai saat ini ada tujuh saksi yang telah selesai dimintai keterangan, baik itu saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa dua hari lalu, tersangka MI sempat harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) MMC Lhokseumawe.
Diagnosa awal, MI mengalami epilepsi. "Tapi kini sudah diperbolehkan pulang dan sudah kembali ditahan di Mapolres Lhokseumawe," pungkas AKP Indra T Herlambang.
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris dialami seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya. Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka ia disiksa dengan dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.(*)
Baca: Istri Belanja ke Pasar, Pria Ini Setubuhi Keponakannya di Ruang Tamu
Baca: Rocky Gerung Sambut Baik Sikap BEM se-Indonesia Tolak Pertemuan dengan Jokowi di Istana: Cerdas
Baca: Seorang Guru Tiduri Siswi SMP Saat Ultah, Bakso dan Boneka jadi ‘Senjata’, Ini Fakta-faktanya
Baca: Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Tetapkan 12 Pelajar & 24 Mahasiswa Tersangka, Dianggap Serang Petugas
Baca: Masih Ingat Kasus Nenek 74 Tahun Dirudapaksa Pria Beristri, Begini Perkembangan Kasusnya
Baca: PM Australia Enggan Komentar Soal Kerusuhan di Papua, Benny Wenda Ditolak Masuk Markas PBB