Berita Aceh Utara

Masih Ingat Kasus Nenek 74 Tahun Dirudapaksa Pria Beristri, Begini Perkembangan Kasusnya

Kini kasus pria BK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejari Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka yang merudapaksa nenek 74 tahun. Dok Polres Aceh Utara 

Kini kasus pria BK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejari Aceh Utara.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kasus BK (35) pria beristri asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang merudapaksa seorang nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara, sempat menghebohkan seantero Aceh Utara pada Juli 2019.

Banyak warga yang masih heran dengan wajah dan kondisi nenek 74 tahun tersebut setelah kasus tersebut diberitakan sejumlah media massa.

Kasus tersebut ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara setelah menerima laporan.

Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore setelah dikejar.

Baca: Aceh Besar Juara Umum, Sekda Tutup MTQ

Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya pada Rabu (24/7/2019).

Baca: Irwandi Adang Tiyong dan Falevi ke DPRA, Surat Pemecatan Dikirim ke KIP Aceh  

Kini kasus pria BK yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejari Aceh Utara.

“Tersangka dan barang bukti kasus tersebut sudah diserahkan kepada jaksa, karena berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21),” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, AKP Adhitya Pratama SH kepada Serambinews.com, Sabtu (28/9/2019).

Baca: Shalat Gaib di Ruang Paripurna DPRA, Doa dari Aceh untuk Mereka yang Gugur

Disebutkan Kasat Reskrim, tersangka BK dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. “Langsung diantar penyidik dan sudah serah terima,” pungkas Kasat Reskrim.

Kini kasus tersebut menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk proses sidang.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved