Berita Aceh Tenggara
LP2iM Pertanyakan Pengusutan Kasus SPAM IKK dan Pengadaan Tanah di Aceh Tenggara
Ketua LSM LP2IM Aceh Tenggara, Sopian Desky, mengatakan akan mengalihkan laporan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Ketua LSM LP2IM Aceh Tenggara, Sopian Desky, mengatakan akan mengalihkan laporan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LP2iM Pertanyakan Pengusutan Kasus SPAM IKK dan Pengadaan Tanah di Aceh Tenggara
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2iM) Aceh Tenggara (Agara) mempertanyakan dua kasus dugaan korupsi di Agara yang sudah sejak awal Maret 2018 dilapor ke Mapolda Aceh.
Kedua kasus ini adalah proyek Sistem Penyediaan Air Minum-Ibukota Kecamatan (SPAM-IKK) tahun 2016 mencapai Rp 20 miliar dan pengadaan tanah Setdakab tahun 2014-2015 yang mencapai Rp 36 miliar.
Baca: Rusuh di Papua - 10.000 Warga Minta Dievakuasi dari Wamena, 2.670 Sudah Diangkut Pakai Hercules
Baca: Hujan Deras, Angin Kencang, Petir Landa Subulussalam, Pengguna Jalan Diimbau Berhati-hati
Baca: Ibu dan Anak yang Terbakar Masih Dirawat di RSUCM, Seluruh Tubuh Bocah Masih Terbalut Perban
Ketua LSM LP2IM Aceh Tenggara, Sopian Desky, mengatakan akan mengalihkan laporan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau memang tak ada perkembangan seperti ini, kami akan mencabut laporan dan dan akan melaporkan ke KPK RI," kata Sopian Desky kepada Serambinews.com, Minggu (29/9/2019). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lp2im-agara2.jpg)