Berita Langsa
Polsek Langsa Kembali Tangkap Pengedar, Sita Sabu Senilai Rp 35 Juta
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka FH sering terjadi transaksi narkoba
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polsek Langsa kembali menciduk seorang pengedar narkoba, FH (25) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat.
Bersama tersangka FH, aparat berwajib Polres Langsa ini menyita barang bukti (BB) 1 paket besar sabu seberat 76,21 gram senilai Rp 35 juta.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Minggu (29/9/2019) mengatakan, tersangka FH ditangkap pukul 00.00 dini hari di rumahnya, Gampong Sungai Pauh Tanjung.
Baca: Beli Ponsel Murah Tertipu Rp 50 Juta, Polres Tangani 10 Kasus Penipuan Via Online
Iptu Ritian menjelaskan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka FH sering terjadi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan pendalaman, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa langsung melakukan penggerebekan rumah tersangka FH, Minggu (29/9/2019) pukul 0.00 WIB.
"Dalam penggerebekan ini, kita berhasil tersangka FH dan ditemukan BB paket besar sabu total seberat 76,2 gram," jelas perwira polisi wanita ini.
Baca: Pengakuan Remaja Berhubungan Badan dengan Ibu: Mama yang Ngajak, Selesai Mandi Disuruh Masuk Kamar
Kapolsek Langsa menambahkan, dari introgasi tersangka mengaku sabu itu titipan tersangka berinisal I, kini DPO.
Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka FH sekitar Rp 35.000.000.
"Kini tersangka FH dan BB sabu 1 paket ukuran besar ini telah diamankan di sel Mapolsek Langsa guna pengusutan lebih lanjut," imbuh Iptu Ritian. (*)