Minggu, 12 April 2026

Video

Video - Tiga Pria Setubuhi Gadis Belia Terancam 15 Tahun Penjara

Pria asal NTB itu, selain menyekap Inong (15) santri asal Aceh Utara juga menyetubuhinya sebanyak empat kali.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati

Pria asal NTB itu, selain menyekap Inong (15) santri asal Aceh Utara juga menyetubuhinya sebanyak empat kali.

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Tiga pria yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap tiga gadis belia terancam 15 tahun penjara.

Ketiganya ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara.

Untuk tersangka berinisial EA (35) asal Kecamatan Langkahan Aceh Utara diringkus pada Kamis (26/9/2019), setelah dilaporkan orang tua korban karena mencabuli kemenakannya sebut saja Bunga (15) asal Aceh Utara.

Kemudian tersangka kedua MF (20) remaja asal Kecamatan Samudera Aceh Utara ditangkap polisi pada Kamis (19/9/2019) di Aceh Timur, mencabuli sepupu tirinya, MW (14) ABG yang diduga kelainan mental.

Sedangkan tersangka ketiga, JK (37) pria asal NTB yang berdomisili di Kecamatan Matangkuli diringkus pada 18 September di kawasan Lhoksukon, Aceh Utara.

Pria asal NTB itu, selain menyekap Inong (15) santri asal Aceh Utara juga menyetubuhinya sebanyak empat kali.

NARATOR: ARDIANSYAH
EDITOR: HARI MAHARDHIKA

Baca: Video - Polisi Simeulue Amankan Predator Anak

Baca: Nagan Raya Raih Posisi Memuaskan MTQ XXXIV Aceh di Pidie

Baca: Kontak Tembak dengan Polisi, Raja Bandit Tewas Ditembak, Rekannya Berhasil Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved