Emas Ilegal
Kapolres Aceh Selatan akan Tindak Tegas Pengolahan Emas Menggunakan Zat Berbahaya
Saat ini tersangka pria bernisial IS (46) dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Saat ini tersangka pria bernisial IS (46) dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan akan Tindak Tegas Pengolahan
Emas Menggunakan Zat Berbahaya
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, berjanji akan menindak tegas siapa saja yang melakukan pengolahan emas menggunakan zat kimia berbahaya.
Kapolres Aceh Selatan menegaskan hal ini saat konferensi pers di Mapolres Aceh Selatan, Senin (30/9/2019).
Konferensi pers ini terkait penangkapan penambang emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Jumat (20/9/2019).
Saat ini tersangka pria bernisial IS (46) dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Selatan.
"Jangan ada lagi Masyarakat yang melakukan pengolahan emas menggunakan zat-zat berbahaya. Kita akan usut kasus penggunaan zat-zat berbahaya ini sampai pada pemasoknya," kata Kapolres Aceh Selatan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna W SIK.
Baca: Kini Lintasan Gunung Singgah Mata Sudah Beraspal dan Bebas dari Lubang
Baca: VIDEO VIRAL - Massa Kocar Kacir Saat Honda Jazz Tabrak Rombongan Marching Band
Baca: Massa Gunakan Batu, Polisi Andalkan Gas Air Mata, Pelajar Masih Bertahan di Jalan Tentara Pelajar
Seperti diketahui, sejak mulai digarap tambang emas tradisional tanpa izin oleh masyarakat Aceh Selatan, lokasi tambang emas tradisional yang tersebar di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan ini ternyata sudah banyak menelan korban jiwa.
Korban diduga tidak saja dari warga lokal. Namun juga banyak dari luar Aceh Selatan, seperti Bandung, Medan, dan Sumatera Barat.
Ironisnya, selain mengancam jiwa pekerja, di beberapa lokasi tambang emas ilegal itu juga diketahui proses pemurniannya menggunakan zat kimia berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pemurnian emas hasil pertambangan ilegal di kawasan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Jumat (20/9/2019).
Pada hari itu, sekitar pukul 12.00 WIB Personel Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasatreskrim melakukan patroli rutin di wilayah Kluet Tengah.
"Kemudian di dalam perjalanan petugas mendapat informasi bahwa ada aktivitas pengolahan tanah yang mengandung emas di Gampong Lawee Melang, Kecamatan Kluet Tengah yang menggunakan bahan kimia," kata Kapolres.