Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Minta Pusat Lanjutkan Proyek Jalan Dua Jalur, Begini Proses Pembebasan Lahan Oleh Pemkab Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur, meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Banda Aceh, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, untuk melanjutkan pembangunan....

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH, bersama PPK 1.3 PJN I Aceh, Akbar Hikmi ST MT, Kadis PU Aceh Timur, Ir Mahyuddin, Kadis Pertanahan sedang mensurvei progress pembangunan jalan elak Peudawa - Idi Cut, Jumat (17/9/2019). 

Minta Pusat Lanjutkan Pembangunan Jalan Dua Jalur, Begini Proses Pembebasan Lahan yang Dilakukan Pemkab Aceh Timur

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemkab Aceh Timur, meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) I Banda Aceh, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, untuk melanjutkan pembangunan jalan dua jalur Kota Idi.

“Tahun ini sudah mulai diukur lahan yang terkena pelebaran lanjutan jalan dua jalur Kota Idi. Tahun 2020 akan kita selesaikan ganti rugi pembebasan lahannya,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, MB Bandi Harvirdaus SH, kepada Serambinews.com, Senin (30/9/2019).

Bupati Aceh Timur, H Hasballah Bin HM Thaib, SH, juga sudah mengajukan langsung permohonan lanjutan pembangunan jalan dua jalur ini, kepada Kementerian PUPR, melalui Kasatker PJN I Provinsi Aceh, Dedy Hariadi ST MT, beberapa waktu lalu di Aceh Timur.

Bahkan, Jumat (17/9/2019) kemarin, Bupati Aceh Timur, bersama PPK 1.3 PJN I Aceh, Akbar Hikmi ST MT, Kadis PU Aceh Timur, Ir Mahyuddin, Kadis Pertanahan, juga sudah mensurvei progress pembangunan jalan elak Peudawa-Idi Cut, sekitar 14 kilometer, dan juga mensurvei lokasi rencana pembangunan jembatan ganda di Idi, dan Peureulak.

Kepala Dinas Pertanahan Aceh Timur, MB Bandi Harvirdaus SH mengatakan, pembebasan lahan pembangunan jalan elak dari Peudawa ke Idi Cut sudah rampung 85 persen.

“Dari panjang sekitar 14 km, hanya empat pemilik lagi yang lahannya terkena pembangunan jalan elak dalam proses negosiasi ganti rugi lahan yaitu di Gampong Blang Siguci, dan Bantayan Barat. Selebihnya, sekitar 85 persen sudah selesai pembebasan,” jelas Bandi.

Dinas Dayah Aceh Luncurkan Sistem Aplikasi Informasi Dayah di Dayah Nurul Rasyad Al-Aziziyyah

HMI Bersama Seratusan Siswa Demo DPRK Lhokseumawe

BREAKING NEWS: Petani di Aceh Utara Meninggal Kesetrum Listrik, Begini Kronologisnya

Bandi mengatakan, pembangunan jalan elak dari Peudawa hingga ke Gampong Keude Dua, sudah selesai pembentukan badan jalan, dan sebagian sudah pengerasan. Begitu juga dari Idi Cut, ke Keude Dua, sedang dalam pembentukan badan jalan.

“Dalam rute jalan elak ini terdapat satu unit jembatan di Krueng Idi, di Gampong Keude Dua. Selanjutnya, design pembangunan jembatan ini sekaligus dengan pengerasan badan jalan, dan ganti rugi empat persil pemilik tanah lagi akan diselesaikan tahun 2020,” ungkap Bandi.

Pembebasan Lahan Pembangunan Jembatan Ganda Idi, Jembatan Peureulak, dan Jalan Dua Jalur

Kepala Dinas PUPR Aceh Timur, Ir Mahyuddin, mengatakan, pembangunan jalan dua jalur Kota Idi, baru bisa diambil alih oleh Kementerian PUPR menggunakan dana APBN apabila proses pembebasan lahan sudah rampung.

“Karena itu, untuk membebaskan lahan yang terkena lanjutan pembangunan jalan dua jalur ini Pemkab Aceh Timur, sudah siap menyelesaikannya tahun 2020,” ungkap Ir Mahyuddin.

Demo di DPRK Abdya, Mahasiswa Sentil Anggota DPR, Cukup Syahwat Mantanku yang Lemah, DPR Jangan

Mahyuddin, mengatakan lanjutan pembangunan jalan dua jalur dari pusat pemerintahan ke Peudawa sekitar 1 km. Dan dari Kota Idi, ke Idi Cut, sekitar 2 km.

Sementara itu, PPK 1.3 PJN I Aceh, Akbar Hikmi ST MT, mengatakan, syarat jalan elak, dan lanjutan pembangunan dua jalur Kota Idi, baru bisa dilanjutkan oleh Kementerian PUPR menggunakan APBN apabila proses pembebasan lahan sudah selesai.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved