Berita Aceh Tamiang
Pedagang di Pasar Pagi Kualasimpang, Aceh Tamiang Didata Ulang, Ini Tujuannya
Pendataan ini bertujuan untuk menertibkan izin para pedagang dan menghindari saling klaim kepemilikan kios di pasar itu.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Pendataan ini bertujuan untuk menertibkan izin para pedagang dan menghindari saling klaim kepemilikan kios di pasar itu.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang mendata ulang pedagang di Pasar Pagi Kualasimpang, Aceh Tamiang.
Pendataan ini bertujuan untuk menertibkan izin para pedagang dan menghindari saling klaim kepemilikan kios di pasar itu.
Camat Kota Kualasimpang, Aulia Azhari mengatakan proses pendataan ini dijadwalkan berlangsung tiga hari dan dimulai pada Selasa (1/10/2019).
Baca: BEM FH Unimal Lhokseumawe Protes,Terkait Pemberian Sanksi kepada Siswa yang Ikut Demo
Nantinya kata dia, data baru itu akan diserahkan ke Diskoperindag Aceh Tamiang.
"Nanti mereka diarahkan mengurus izinnya. Jadi biar tidak semrawut seperti sekarang ini," kata Aulia, Selasa (1/1/0/2019).
Baca: Butuh Waktu Dua Jam, Jenazah Sopir Tronton yang Terjepit Baru Bisa Dikeluarkan
Aulia sendiri saat ini secara pasti tidak tahu jumlah pedagang di pasar pagi itu. Dari amatan langsung di lokasi, tata letak pedagang belum teratur karena masih saling berebut lapak.
Baca: 13 Lesgislator dan Empat Senator Aceh Ucapkan Sumpah dan Janji di Gedung Parlemen Senayan
Beberapa langkah sebenarnya sudah dilakukan Pemkab Aceh Tamiang untuk membenahi Pasar Pagi Kualasimpang.
Selain menertibkan pedagang liar di seputar pasar, pemerintah daerah juga sudah memfungsikan lantai dua khusus untuk pedagang sayur. (*)