Berita Lhokseumawe
BEM FH Unimal Lhokseumawe Protes,Terkait Pemberian Sanksi kepada Siswa yang Ikut Demo
“Itu adalah sebuah pemikiran otoritarianisme dan sangat primordialisme,” ujar Fadli.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Itu adalah sebuah pemikiran otoritarianisme dan sangat primordialisme,” ujar Fadli.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Malikussaleh (Unimal) mengkritik Dinas Pendidikan Cabang Kota Lhokseumawe yang akan memberikan sanksi kepada siswa yang ikut dalam aksi demo di gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (30/9/2019).
“Kami mengecam Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Kota Lhokseumawe yang akan memberikan sanksi kepada pelajar di Kota Lhokseumawe yang ikut aksi demonstrasi pada 30 September 2019 di gedung DPRK Kota Lhokseumawe,” ujar Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal Muhammad Fadli kepada Serambinews.com, Selasa (1/10).
Aksi tersebut kata Fadli, diinisiasikan oleh HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.
Baca: 13 Lesgislator dan Empat Senator Aceh Ucapkan Sumpah dan Janji di Gedung Parlemen Senayan
Namun yang menarik diaksi hari itu, bukan hanya di ikut oleh mahasiswa, tapi siswa SMA dan SMK untuk menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut.
Aksi demonstrasi pun berjalan dengan tertib dan damai hingga petisi mahasiswa dan pelajar tersebut diterima oleh perwakilan DPRK Kota Lhokseumawe.
Baca: Warga Sungai Raya Temukan Mayat Lelaki Korban Pembunuhan, Dirantai dan Dimasukkan dalam Goni
“Namun yang mirisnya setelah aksi demonstrasi tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Aceh Cabang Kota Lhokseumawe Anwar mengeluarkan pernyataan terkait pemberian saksi tersebut,” katanya.
Pernyataan Kadis Pendidikan Aceh Cabang Kota Lhokseumawe tersebut telah menciderai nilai-nilai demokrasi dan mempermalukan dirinya sendiri.
“Itu adalah sebuah pemikiran otoritarianisme dan sangat primordialisme,” ujar Fadli.
Baca: Bupati Nagan Raya dan Forkopimda Foto Bersama Mirip Monumen Pahlawan Revolusi
Disebutkan, Kadis Pendidikan Aceh Cabang Kota Lhokseumawe dinilai BEM FH ini telah gagal menempatkan dirinya sebagai pemimpin.
Padahal untuk menyatakan pendapat di muka umum telah mempunyai legitimasi dan legalitas di dalam konsep bernegara ini, yaitu termaktub di dalam UUD 1945 Bab X Pasal 28 dan Bab XA Pasal 28E Ayat 3.
Regulasi itu diperkuat lagi melalui Undang-undang Nomor 09 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Jangan bersikap inkonstitusional dan membangun opini publik bahwa demonstrasi tersebut adalah hal negatif dan tidak perlu dilakukan,” kata Fadli.
Tugas siswa bukanlah hanya belajar saja, tapi mereka mempunyai hak fundamental untuk menyampaikan pendapat di muka umum ketika ada kebijakan penguasa yang zalim.
“Seharusnya Kadis tersebut sebagai kaum terdidik harus mengeluarkan pendapat yang intelektual dan akademis, bukan tendensius dan primitif seperti itu,” pungkas Ketua BEM Fakultas Hukum Unimal.(*)