Kamis, 9 April 2026

Berita Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Promosikan Usaha Berizin

“Promosi yang kami lakukan, yaitu melibatkan mereka dalam setiap even, festival, serta berbagai momen digelar Pemko Banda Aceh," kata Muchlish.

Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Muchlish 

“Promosi yang kami lakukan, yaitu melibatkan mereka dalam setiap even, festival, serta berbagai momen digelar Pemko Banda Aceh,” kata Muchlish. 

Pemko Banda Aceh Promosikan Usaha Berizin

SELAIN mempermudah pengurusan izin usaha di Banda Aceh melalui Online Single Submission (OSS) www.oss.go.id, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga mempromosikan usaha yang sudah mengantongi izin usaha dimaksud.

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Muchlish SH, menyampaikan hal ini dalam wawancara khusus dengan Tabloid Investasi di Banda Aceh baru-baru ini.

“Promosi yang kami lakukan, yaitu melibatkan mereka dalam setiap even, festival, serta berbagai momen digelar Pemko Banda Aceh,” kata Muchlish.

Muchlish mencontohkan seperti saat festival kopi atau festival makanan yang intens dilaksanakan Pemko Banda Aceh.

Kata Muchlish, ini sebagai penghargaan karena usaha-usaha berizin tersebut taat pajak dan taat izin, sehingga sudah sepantasnya ada feedback (umpan balik) dari Pemko.

“Di samping taat pajak dan izin, produk yang mereka jual juga lebih terjamin kualitas, keamanan, hingga segi higienisnya. Contohnya sejumlah UKM yang selama ini sudah mengantongi izin, baik itu warung kopi, restoran, dan sejenisnya. Hal itu dikarenakan usaha-usaha itu rutin dikontrol, diberi perhatian, serta pengawasan terjadwal oleh petugas,” kata Muchlish.

Ia juga menyebutkan penting memiliki izin usaha dan manfaat yang selama ini belum begitu banyak pelaku usaha mengetahuinya.

“Manfaat pertama mendapat legalitas hukum dari pemerintah. Artinya dengan memiliki izin usaha, suatu usaha itu sudah terdaftar di database pemerintah, di samping juga berpeluang dapat modal dan bimbingan dari pemerintah,” jelasnya.

Petugas DPMPTSP Banda Aceh memperlihatkan informasi tentang cara mendaftarkan NIB via OSS di Kantor DPMPTSP Banda Aceh,  Selasa (17/9/2019). FOTO/DOKUMEN DPMPTSP BANDA ACEH
Petugas DPMPTSP Banda Aceh memperlihatkan informasi tentang cara mendaftarkan NIB via OSS di Kantor DPMPTSP Banda Aceh, Selasa (17/9/2019). FOTO/DOKUMEN DPMPTSP BANDA ACEH (For serambinews.com)

Bukan hanya itu saja, lanjut Muchlish, memiliki izin usaha sudah pasti memberi kenyamanan dan tidak dihantui rasa takut, misalnya terhadap penertiban dan pembongkaran.

Kemudian, akses pembiayaan dari bank untuk modal usaha atau pengembangannya juga lebih mudah. Pasalnya, pihak bank lebih cenderung memberikan pinjaman terhadap usaha-usaha yang sudah jelas identitasnya.

Selanjutnya, usaha yang sudah berizin juga mendapatkan pendampingan dari pemerintah, berupa seminar, penyuluhan langsung ke lokasi, dan workshop.

“Jika suatu usaha itu sudah mendapatkan izin, maka tentu saja program semacam ini akan dilakukan pertama kali untuk mereka. Hal lainnya, akan meningkatkan kredibilitas bisnis bagi konsumen, mitra bisnis, investor, supplier, bank, dan sebagainya,” ungkap Muchlish.

Intinya, tambah Muchlish, dengan memiliki izin, usaha tersebut lebih dipercaya dan dianggap lebih profesional, sehingga kepercayaan konsumen semakin meningkat dan tidak ragu-ragu atas penawaran produk Anda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved