Berita Aceh Utara

Ini Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Pembunuhan Anak dengan Racun Tikus

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (2/10/2019) menggelar sidang pamungkas kasus pembunuhan seorang anak berkebutuhan..

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (2/10/2019) menggelar sidang pamungkas kasus pembunuhan seorang anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus dengan agenda pembacaan amar putusan. 

Ini Vonis Hakim Terhadap Terdakwa Pembunuhan Anak dengan Racun Tikus 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara Rabu (2/10/2019) menggelar sidang pamungkas kasus pembunuhan seorang anak berkebutuhan khusus dengan menggunakan racun tikus dengan agenda pembacaan amar putusan.

Kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26) pemuda asal Desa Pante Baro Glee Siblah Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen menyeret dua terdakwa. Terdakwa pertama Zulisupandi alias Om Pandi (54) ayah angkat yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus.

Sedangkan terdakwa kedua Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Medan yang meracuni korban. Sidang kasus itu dipimpin Latiful didampingi dua hakim anggota Bob Rosman dan Maimunsyah. Sedangkan terdakwa didampingi pengacaranya Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.

Pantai Pelangi Sigli Masih Kumuh, Tahun 2019 Dialokasikan Dana Rp 2,5 Miliar

Tuan Rumah GTSB Lolos ke Final Turnamen Pemuda Padang Sikabu Abdya, Hentikan Ambisi Perkasa

Husnudzon Cetak Gol Dari Tengah Lapangan, Persiraja vs Babel 3-0

Hakim menyebutkan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUP. Karena itu, hakim menghukum terdakwa, masing-masing 20 tahun penjara. Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima, menolak atau pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap SR 11 Maret 2019 di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara. 

Kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ayah korban secara intensif setelah kejadian tersebut pada 9 Maret atau setelah kejadian jenazah korban di  Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.(*)

BREAKING NEWS - Satu Rumah Warga Rusia Hangus Terbakar

Ini Tanggapan Bupati Aceh Utara Terkait Deklarasi Perempuan Dilarang Berkeliaran Malam Tanpa Mahram

Selama Sehari Penuh Kota Bogor Dihangatkan dengan Pertunjukan Budaya Aceh

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved