Sosialisasi fasilitas impor
PT Yakin Pasifik Tuna Lampulo Banda Aceh Bebas Pajak Barang Impor
kata Almer sebelum pihaknya berizin Kawasan Berikat, biaya pajak impor berbagai mesin untuk kebutuhan perusahaannya itu mencapai ratusan juta rupiah.
PT Yakin Pasifik Tuna Lampulo Banda Aceh Bebas Pajak Barang Impor
MANAGING Director PT Yakin Pasifik Tuna, Almer Havis, mengakui bahwa perusahaan dipimpinnya itu di Lampulo, Banda Aceh, sudah mendapat izin Kawasan Berikat (KB) dari Kanwil DJBC Aceh, Agustus 2019.
Ia juga tak membantah bahwa untuk mendapat izin KB ini prosesnya cepat dan tak ada hambatan.
Almer menyambut baik program pemerintah menggratiskan pajak impor barang-barang industri bagi yang sudah berizin KB, sehingga hal ini sangat bermanfaat bagi para pelaku ekspor impor barang-barang industri, termasuk PT Yakin Pasifik Tuna di Lampulo yang akan beroperasi November 2019.
Pasalnya, kata dia, kebutuhan terhadap barang-barang impor, terutama mesin serta peralatannya untuk PT Yakin Pasifik Tuna tak bisa dielakkan. Tujuannya agar kualitas produksi berbagai jenis barang olahan ikan tuna dan lain-lain ini semakin bagus dan modern, sehingga menjadi produk ekspor unggulan ke Cina, Jepang, Hong Kong, dan berbagai negara lain.
Tahun lalu, kata Almer sebelum pihaknya berizin Kawasan Berikat, biaya pajak impor berbagai mesin untuk kebutuhan perusahaannya itu mencapai ratusan juta.
"Tahun depan, bahan-bahan mesin yang kami impor di tahap kedua bakal dua kali lipat lebih banyak dibanding tahun lalu, sehingga dengan adanya izin KB ini, dapat free pajak barang impor tersebut," kata Almer kepada Tabloid Investasi di Banda Aceh baru-baru ini.
Selain itu, kata Almer, nanti sesekali mereka juga bakal mengimpor bahan baku ikan dari Andaman, India, ketika stok ikan-ikan besar di Perairan Indonesia, khususnya di Perairan Aceh sedang berkurang. Lebih dari ini, tambah Almer, mereka juga butuh alat-alat penolong impor, seperti minyak dan oil.
Kebutuhan ini bakal rutin mereka impor setiap sebulan atau dua bulan sekali dari Jepang
"Nah, untuk kebutuhan tersebut saja bisa terkena pajak impor Rp 80-100 juta, jika tak ada fasilitas izin KB," katanya.
Di luar persoalan izin KB yang dinilainya tak ada masalah lagi, Almer meminta Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, benar-benar mengawal Qanun Nomor 5 tahun 2018 tentang Penanaman Modal agar bisa jalan, sehingga Aceh yang disebut dalam qanun ini memberikan insentif atau pengurangan pajak hingga 60 persen, benar-benar terlaksana.
Dengan demikian investor menarik berinvestasi di Aceh, sehingga lapangan kerja terbuka.
Salah satu insentif atau pengurangan pajak yang dimaksud di sini adalah gratis sewa lahan pemerintah untuk industri hingga lima tahun.
"Jangan sampai aturan mengatur demikian, tetapi ketika kita urus ke Badan Pengelolaan Keuagan Aceh, mereka sangat berat memberikan izin ini. Mereka takut target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini tak tercapai," ujar Almer.
Selain itu, Almer berharap Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko bisa memberikan kepastian hukum terhadap para investor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/managing-director-pt-yakin-pasifik-tuna-almer-havis.jpg)