Selasa, 19 Mei 2026

Perppu KPK

Terkait Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach

UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

Tayang:
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh saat memberi sambutan dalam pertemuan dengan sejumlah ulama Aceh di Kryad Muraya Hotel, Banda Aceh, Jumat (11/5/2018). 

Terkait Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Surya mengatakan, presiden dan partai pendukung memahami tuntunan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

Namun, menurut dia, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa diimpeach (dimakzulkan) karena itu," ujarnya.

Baca: Pakar Hukum Jelaskan soal Logika UU KPK di ILC, Begini Reaksi Fahri Hamzah dan Masinton

Baca: Ini Reaksi Iwan Fals Tentang Kerusuhan Dalam Demo Tolak Revisi UU KPK dan RUU Lainnya

Baca: Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK, Mahfud MD: Belum Baca Naskah Resminya

Baca: VIRAL Video Megawati Cuek dan Tak Salaman dengan Surya Paloh dan AHY saat Pelantikan Puan, Marahan?

Kendati demikian, Surya mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan Perppu, namun pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik.

"Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," pungkasnya.

Polemik Perppu

Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi.

Belakangan, sejumlah orang di lingkaran Jokowi mendorong Presiden tidak menerbitkan Perppu.

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Karena baru saja Presiden teken berlaku langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikannya di mana?" lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach"

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca: Sosok Istri Khabib Nurmagomedov, Wajah Cantiknya Dibalut Cadar Tak Bisa Dilihat Orang Sembarangan

Baca: Bertahun-tahun Ditutup Rapat, Identitas Istri Khabib Nurmagomedov Terbongkar

Baca: CPNS 2019 - Ini Info Lengkap Jadwal Rekrutmen Seleksi & Hasil, Siapkan 5 Dokumen Wajib Ini

Baca: Lora Fadil Bawa 3 Istri Cantik Saat Pelantikan DPR, Rencanakan Pernikahan ke-4 hingga Kerap Dibully

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved