Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK, Mahfud MD: Belum Baca Naskah Resminya
Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.
Kronologi Jokowi Berubah Pikiran soal RUU KPK, Mahfud MD: Belum Baca Naskah Resminya
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengungkapkan diskusi yang terjadi antara Presiden Joko Widodo ( Jokowi) soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU KPK.
Jokowi seusai bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019) mengaku akan mempertimbangkan usul tersebut.
Padahal, pada Rabu (25/9/2019), melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jokowi menuturkan penolakan untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Mahfud MD lantas menuturkan isi diskusi yang terjadi hingga Jokowi kembali memutuskan untuk mempertimbangkan perppu tersebut.
Ia menuturkan jika Jokowi saat menolak usul perppu belum membaca naskah resminya.
"Ya saya tanya ketika presiden menolak mengeluarkan perppu itu, naskah resminya dari DPR belum dikirim ke presiden sehingga belum baca kan naskahnya diputuskan sidang paripurna itu," ujar Mahfud MD.
Baca: Hasil dan Live Streaming Semifinal Korea Open 2019 - Fajar/Rian Lawan Wakil China Li/Liu Sesat Lagi
Baca: Waliya Mursyida, Berhasil Bawa Pulang Juara I Cabang Qiraah Sabah Mujawwad Remaja Putri
Baca: Berat Badan Tidak Bisa Turun Hanya dengan Olahraga, 5 Makanan Ini Bisa Bantu Kurangi Lemak di Tubuh
Kemudian Mahfud Md mengatakan presiden membahas kembali bersama tokoh lainnya.
"Setelah beliau mendalami lagi dan berdiskusi dengan kita, lalu dibukalah," paparnya.
Saat itu Mahfud MD menuturkan bahwa UU KPK hasil revisi memang telah sah secara hukum.
"Saya bilang begini, undang-undang revisi KPK itu sudah sah secara politik maupun hukum, karena sudah dibahas oleh DPR, di rapat paripurna, lalu diketok, itu sudah sah."
Ia kemudian menjelaskan bahwa secara aspek sosiologi belum tentu benar.
Lantaran hukum seharusnya dibuat bersama rakyat.
"Tetapi undang-undang yang sah itu belum tentu benar secara sosiologi. padahal hukum itu kesepakatan antara negara dengan rakyatnya untuk bersama. Ternyata rakyat itu menolak, sehingga harus disikapi suasana masif yang menolak UU KPK itu," sebutnya.