Kisruh PAN
BREAKING NEWS - Pengurus PAN Aceh Laporkan Ketuanya ke Polda Aceh
Pengduan dengan Nomor: LP/181/X/YAN.2.5./2019/SPKT tanggal 2 Oktober 2019 dilakukan oleh Pengurus Harian PAN Aceh, Zulfitri.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBIMEWS.COM, BANDA ACEH - Konflik internal Partai Amanat Nasional (PAN) Aceh tampaknya semakin memanas. Setelah melakukan aksi penyegelan kantor, sejumlah pengurus juga melaporkan ketua mereka, Habullah HD, ke Polda Aceh, Rabu (2/10/2019).
Pengduan dengan Nomor: LP/181/X/YAN.2.5./2019/SPKT tanggal 2 Oktober 2019 dilakukan oleh Pengurus Harian PAN Aceh, Zulfitri.
Hasballah diadukan berkenaan dengan pemalsuan tanda tangan.
Zulfitri kepada Serambi, Kamis (3/10/2019) mengatakan, aduan itu terpaksa dilakukan karena tidak ada penyelesaian dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN terhadap konflik internal antara pengurus harian dengan Ketua DPW PAN Aceh, Hasbullah.
"Kami menuntut penyelesaian masalah internal partai sudah lama sekali. Sebenarnya ini tidak perlu kami lakukan karena ini langkah terakhir. Kenapa kami laporkan karena saya lihat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.
Baca: Hampir Dua Bulan Pascaprotes Pengurus, Kantor PAN Aceh Masih Tersegel dan tak Terawat
Baca: VIDEO - Sudah Tiga Hari, Kantor PAN Aceh Masih Tersegel
Baca: Mawardi Ali Sebut Ada Lobi Terselubung dalam Pengangkatan Ketua Definitif PAN Aceh
Menurut pria yang akrab disapa Joel Bungalows Lampuuk ini, pemalsuan tanda tangan itu terjadi saat rapat pengurus partai pada 29 Juni 2019.
Rapat itu membahas masalah bimtek, bukan pengusulan ketua definitif.
"Di rapat tanggal 29 itu, notulennya dipalsukan seolah-olah rapat itu rapat pengusulan ketua defenitif. Padahal dalam rapat itu tidak membahas masalah itu, tapi membahas masalah bimtek," ujarnya. (*)
Selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia Edisi Jumat, 4 Oktober 2019.