Pengadaan Alat Pusdatin Salahi Spek, Jaksa Tingkatkan Kasus ke Penyidikan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi proyek
SUKA MAKMUE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kabupaten setempat dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status kasus dugaan korupsi proyek bernilai Rp 1,5 miliar bersumber dari APBK Nagan Raya tahun 2019 itu lantaran ada peralatan yang dibeli diduga menyalahi spesifikasi atau tak sesuai spek.
Hal itu dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Nagan Raya, Sri Kuncoro SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Mukhsin SH, didampingi tim penyidik jaksa, Rabu (2/10) siang. “Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pusdatin pada Bappeda telah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Mukhsin.
Mukhsin menjelaskan, kasus tersebut mulai diusut pada Mei 2019 lalu. Hingga saat ini, sebutnya, penyidik Kejari Nagan Raya telah memeriksa 18 saksi dari sejumlah kalangan, baik unsur Bappeda meliputi pejabat lama dan pejabat baru. serta pihak rekanan. “Peningkatan status atau sprindik (Surat Perintah Penyidikan) keluar pada 14 Agustus lalu,” bebernya.
Menurut Mukhsin, dari pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan sejumlah peralatan untuk Pusdatin di Bappeda. Di antaranya, proses pembayarannya sudah dilakukan hingga 100 persen, padahal saampai saat ini peralatan tersebut belum dapat dimanfaatkan .”Juga ada peralatan yang tidak sesuai spek sehingga diduga terjadi potensi kerugian negara,” ucapnya.
Hanya saja, meski kasusnya sudah ditingkatkan status ke penyidikan, ungkap Kasi Pidsus, tetapi sejauh ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pihak kejaksaan berdalih, masih ada sejumlah saksi ahli yang akan dimintai keterangan serta penyidik yang masih mendalami kasus itu. “Untuk penetapan tersangka tentu dalam waktu secepatnya setelah tuntas proses penyidikan,” tandasnya. “Saat ini, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya seiring peningkatan status. Termasuk akan memintai keterangan lanjutan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dalam kasus tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Sri Kuncoro SH, melalui Kasi Pidsus, Mukhsin SH mengungkapkan, untuk memastikan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nagan Raya pada tahun anggaran 2017 lalu, itu akan dilakukan audit. “Jumlah kerugian dalam kasus ini akan ditentukan setelah audit nanti,” pungkas Mukhsin.(riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasi-pidana-khusus-pidsus-kejari-nagan-raya-mukhsin.jpg)