Terdakwa Masih Pikir-pikir, Divonis 20 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26), pemuda berkebutuhan khusus asal Desa Pante Baro Glee Siblah
* Kasus Pembunuhan Anak Pakai Racun Tikus
LHOKSUKON – Dua terdakwa kasus pembunuhan M Amin alias Bambang (26), pemuda berkebutuhan khusus asal Desa Pante Baro Glee Siblah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen dengan racun tikus masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (2/10/2019).
Kedua terdakwa yakni Zulisupandi alias Om Pandi (54) ayah angkat yang menyuruh membunuh Amin dengan menggunakan racun tikus. Sedangkan terdakwa kedua, Suryadi alias Isur (42) warga Desa Pekan Gegang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang meracuni korban.
Vonis 20 tahun penjara yang tertuang dalam materi amar putusan itu, dibacakan pertama oleh anggota majelis hakim, Bob Rosman SH. Kemudian dilanjutkan T Latiful SH yang memimpin sidang didampingi hakim Maimunsyah SH. Sidang itu juga dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Citra Kesuma SH, dan M Daud Siregar SH.
Terdakwa dihadirkan dalam sidang didampingi dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH. “Saudara terdakwa sehat hari ini? tanya Latiful. Setelah mendapat jawaban dari terdakwa, kemudian baru melanjutkan proses sidang yang ditandai pengetukan palu tiga kali.
Amar putusan yang dibacakan hakim antara lain menguraikan kronologis kejadian detil terkait rencana kasus pembunuhan Amin dengan menggunakan racun tikus. Hal yang meringankan terdakwa, menurut hakim, keduanya tidak pernah dihukum dan berterus terang dalam sidang.
Sedangkan yang hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa orang lain. Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana tentang tindak pidana pembunuhan yang disengaja dan direncanakan.
Atas perbuatan itu, terdakwa masing-masing divonis dengan penjara 20 tahun. “Atas putusan ini terdakwa memiliki hak untuk menerima, menolak atau pikir-pikir atas putusan tersebut. Silahkan terdakwa bangun untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya,” ungkap majelis hakim, T Latiful SH.
Lalu, terdakwa beranjak dari kursi pesakitan untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Terima kasih majelis, kami masih pikir-pikir,” ujar Taufik M Noer. Kemudian hakim menutup sidang. Hal senada juga disampaikan JPU.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap SR pada 11 Maret 2019 di kawasan Pematang Siantar, Sumatera Utara. Kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ayah korban secara intensif. Sementara jenazah korban ditemukan pada 9 Maret di Desa Lagang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Ketika dihadirkan ke ruang sidang, tangan kiri Suryadi diborgol dengan tangan kanan Supandi saat berjalan dari ruang tahanan. Ketika tiba di ruang sidang, borgol kedua terdakwa baru dibuka petugas. Polisi juga mengawal proses sidang tersebut. Selama berlangsung sidang vonis tersebut, Supandi menyimak dan menatap hakim yang membacakan materi amar putusan.
Pria tersebut memperhatikan sampai selesai proses pembacaan amar putusan. Sedangkan Supandi lebih banyak menunduk sepanjang sidang. Hanya sesekali mengalihkan pandangannya dari lantai ruang sidang ke arah majelis hakim. Saat hadir ke ruang sidang, keduanya mengenakan sandal.(jaf)